Mohon tunggu...
Refly
Refly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam

21 Oktober 2024   22:43 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:24 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Karakteristik Rancang Bangun        

      Karakteristik rancang bangun meliputi beberapa aspek penting, seperti fungsionalitas, estetika, struktur, dan keselamatan. Rancang bangun harus memenuhi kebutuhan pengguna, memiliki desain yang menarik, serta mampu bertahan dalam berbagai kondisi. Selain itu, pertimbangan lingkungan dan efisiensi material juga menjadi faktor krusial dalam proses perancangan.

2.Karakteristik Sistem Ekonomi Islam

*Karakteristik sistem ekonomi Islam meliputi:P

1.)Prinsip Syariah: Semua kegiatan         ekonomi harus sesuai dengan hukum     Islam, termasuk larangan riba (bunga),       gharar (ketidakpastian), dan haram (hal     yang dilarang).

2.)Keadilan Sosial: Memastikan distribusi   kekayaan yang adil dan mengurangi   kesenjangan sosial melalui mekanisme   seperti zakat dan sedekah.

3.)Kepemilikan: Mengakui hak   kepemilikan  Pribadi, namun dengan   tanggung jawab   sosial dan etika dalam   penggunaannya.

4.)Etika dan Moral: Menekankan perilaku   etis dalam transaksi dan bisnis, termasuk   kejujuran dan transparansi.

5.)Keseimbangan: Mengupayakan     keseimbangan antara kepentingan   individu dan masyarakat, serta antara   kebutuhan material dan spiritual.

6.)Partisipasi Aktif: Mendorong partisipasi   aktif masyarakat dalam kegiatan   ekonomi  melalui wirausaha dan   kerjasama.

7.)Keberlanjutan: Memperhatikan aspek   keberlanjutan lingkungan dalam setiap   kegiatan ekonomi.

Karakteristik ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan.

3.Rancang bangun sistem ekonomi Islam     mencakup beberapa elemen kunci:

 1.)Kerangka Hukum Syariah: Menetapkan    landasan hukum yang mengatur semua   aspek ekonomi, termasuk transaksi           keuangan, perdagangan, dan               kepemilikan

2.)Institusi Keuangan Syariah: Membangun bank dan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah yang menghindari riba dan berfokus pada pembiayaan berbasis bagi hasil.

3.)Zakat dan Infak: Mengintegrasikan sistem pengumpulan dan distribusi zakat untuk mendukung kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan.

4.)Pasar yang Adil: Mendorong perdagangan yang transparan dan adil, dengan menghindari praktik-praktik yang merugikan seperti penipuan dan manipulasi harga.

5.)Keterlibatan Masyarakat: Memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi dan pengembangan usaha, misalnya melalui koperasi syariah.

6.)Pengelolaan Sumber Daya: Menerapkan prinsip keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya alam, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

7.)Pengembangan SDM: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, agar masyarakat mampu berkontribusi secara produktif dalam ekonomi.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun