Karakteristik ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan.
3.Rancang bangun sistem ekonomi Islam   mencakup beberapa elemen kunci:
 1.)Kerangka Hukum Syariah: Menetapkan   landasan hukum yang mengatur semua  aspek ekonomi, termasuk transaksi      keuangan, perdagangan, dan        kepemilikan
2.)Institusi Keuangan Syariah: Membangun bank dan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah yang menghindari riba dan berfokus pada pembiayaan berbasis bagi hasil.
3.)Zakat dan Infak: Mengintegrasikan sistem pengumpulan dan distribusi zakat untuk mendukung kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan.
4.)Pasar yang Adil: Mendorong perdagangan yang transparan dan adil, dengan menghindari praktik-praktik yang merugikan seperti penipuan dan manipulasi harga.
5.)Keterlibatan Masyarakat: Memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi dan pengembangan usaha, misalnya melalui koperasi syariah.
6.)Pengelolaan Sumber Daya: Menerapkan prinsip keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya alam, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
7.)Pengembangan SDM: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, agar masyarakat mampu berkontribusi secara produktif dalam ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H