Kegiatan seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan, pengembangan industri kelautan dan perikanan, pelestasian sumber daya alam dan lingkungan laut, serta penguatan kedaulatan dan keamanan laut (Handayani, 2023). Sehingga pengembangan ekonomi di sektor kemaritiman ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan investor, tapi juga oleh masyarakat pesisir dan nelayan yang sebagian besar waktu bekerjanya dihabiskan di laut.
Diharapkan dengan adanya pengaturan pajak melalui tax allowance dan earmarking tax dapat meningkatkan perekonomian di sektor kemaritiman dengan tetap berpegang teguh pada konsep blue economy. Apabila hal ini bisa diterapkan kedepannya, maka suatu keniscayaan bahwa di tahun 2045 Indonesia bisa mencapai masa keemasannya dengan dimotori oleh sektor kemaritiman yang maju dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Masihor, A. S., & Pontoh, W. (2015). Penerapan Kebijakan Earmarking Tax pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Accountability, 4(2)
Firdausya, Ihfa. 2023. Kontribusi PDB Maritim Indonesia Baru 7%, Ekonomi Biru Perlu Dieksplorasi. 18 Desember 2023. https://mediaindonesia.com/ekonomi/638241/kontribusi-pdb-maritim-indonesia-baru-7-ekonomi-biru-perlu-dieksplorasi (Diakses 14 Maret 2024)
Kadin Indonesia. 2023. Ekonomi Biru. Laman Resmi Kadin Indonesia. https://kadin.id/program/ekonomi-biru/ (Diakses 14 Maret 2024)
Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Handayani, Ruruh. 2023. Peran Pajak dalam Sektor Kelautan dan Pertahanan Laut. Juli 2023. https://www.pajak.com/pajak/peran-pajak-dalam-sektor-kelautan-dan-pertahanan-laut/ (Diakses 15 Maret 2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H