Mohon tunggu...
Muhamad Refkhi
Muhamad Refkhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berbagi insight dan analisis tentang keuangan, kebijakan, dan topik menarik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketentuan Perpajakan: Langkah Pemerintah Hidupkan Blue Economy

20 Juni 2024   20:06 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kegiatan seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan, pengembangan industri kelautan dan perikanan, pelestasian sumber daya alam dan lingkungan laut, serta penguatan kedaulatan dan keamanan laut (Handayani, 2023). Sehingga pengembangan ekonomi di sektor kemaritiman ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan investor, tapi juga oleh masyarakat pesisir dan nelayan yang sebagian besar waktu bekerjanya dihabiskan di laut.

Diharapkan dengan adanya pengaturan pajak melalui tax allowance dan earmarking tax dapat meningkatkan perekonomian di sektor kemaritiman dengan tetap berpegang teguh pada konsep blue economy. Apabila hal ini bisa diterapkan kedepannya, maka suatu keniscayaan bahwa di tahun 2045 Indonesia bisa mencapai masa keemasannya dengan dimotori oleh sektor kemaritiman yang maju dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA

Masihor, A. S., & Pontoh, W. (2015). Penerapan Kebijakan Earmarking Tax pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Accountability, 4(2)

Firdausya, Ihfa. 2023. Kontribusi PDB Maritim Indonesia Baru 7%, Ekonomi Biru Perlu Dieksplorasi. 18 Desember 2023. https://mediaindonesia.com/ekonomi/638241/kontribusi-pdb-maritim-indonesia-baru-7-ekonomi-biru-perlu-dieksplorasi (Diakses 14 Maret 2024)

Kadin Indonesia. 2023. Ekonomi Biru. Laman Resmi Kadin Indonesia. https://kadin.id/program/ekonomi-biru/ (Diakses 14 Maret 2024)

Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Handayani, Ruruh. 2023. Peran Pajak dalam Sektor Kelautan dan Pertahanan Laut. Juli 2023. https://www.pajak.com/pajak/peran-pajak-dalam-sektor-kelautan-dan-pertahanan-laut/ (Diakses 15 Maret 2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun