Mohon tunggu...
Muhamad Refkhi
Muhamad Refkhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berbagi insight dan analisis tentang keuangan, kebijakan, dan topik menarik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketentuan Perpajakan: Langkah Pemerintah Hidupkan Blue Economy

20 Juni 2024   20:06 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia yang dinobatkan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai 17.000 lebih tentu memiliki potensi sumber daya laut yang sangat luar biasa. Dengan dua per tiga wilayah Indonesia dipenuhi oleh lautan, hal ini membuat Indonesia memiliki lingkungan yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan potensi ekonomi yang besar. 

Namun fakta ini belum sesuai dengan realita yang terjadi, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa bahwa kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) kemaritiman Indonesia masih relatif kecil yakni diangka sekitar 7% (Firdausya, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak sekali potensi yang bisa digali dari sektor kemaritiman di Indonesia.

Tentu dalam meningkatkan perekonomian di sektor kemaritiman, Indonesia harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem kelautan. Maka dari itu saat ini pemerintah tengah mengembangkan konsep blue economy dalam memajukan perekonomian kemaritiman. 

Menurut laman Kadin Indonesia, Blue Economy adalah konsep yang menggabungkan pemanfaatan sumber daya laut dengan pendekatan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pelestarian ekosistem laut, serta menciptakan lapangan kerja (KADIN, 2023).

Salah satu strategi pemerintah dalam memajukan perekonomian kelautan adalah dengan memacu penanaman investasi di sektor kelautan. Berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha ditawarkan pemerintah guna menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak penghasilan (tax allowance) terhadap bidang usaha sektor kelautan dan perikanan yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kriteria dan syarat yang diwajibkan oleh pemerintah untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak  lebih berfokus pada unsur ekonomi seperti batas minimal nilai investasi, ketentuan kuantitas produk yang diekspor dan penyerapan tenaga kerja namun pemerintah belum mensyaratkan unsur-unsur keberlanjutan sumber daya kelautan. Untuk mendukung program blue economy, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menambahkan kriteria dan persyaratan yang berhubungan dengan keberlanjutan ekosistem laut layaknya konsep "Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penghuni lautan".

Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas tax allowance harus memenuhi syarat seperti menggunakan teknologi yang berbasis Cultured Bases Fisheries (CBF) dalam melakukan budidaya perikanan di laut, menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak merusak habitat maupun ekosistem laut serta memiliki tanggung jawab untuk juga berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik yang telah mencemari lautan. 

Sistem pemberian tax allowance ini bisa mengacu pada kriteria dan syarat yang bisa dipenuhi, apabila perusahaan bisa memenuhi seluruh kriteria maka akan diberikan fasilitas tax allowance sebesar 100% dan apabila hanya bisa memenuhi beberapa syarat keberlanjutan maka hanya mendapatkan fasilitas sebesar 50% saja. Apabila perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan keberlanjutan laut ini, maka fasilitas tax allowance tidak bisa diberikan.

Selain memberikan fasilitas tax allowance bagi perusahaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang mendukung blue economy. Pajak dari sektor kemaritiman ini juga bisa diterapkan sistem earmarking tax. Earmarking tax merupakan kebijakan pengalokasian dana pajak yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pajak yang dipungut (Masihor dan Pontoh, 2015). 

Pajak yang telah dipungut dari perusahaan sektor kemaritiman atau yang berhubungan dengan sektor kemaritiman digunakan kembali untuk membiayai sektor tersebut. Pajak tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dibidang kemaritiman yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir. 

Kegiatan seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan, pengembangan industri kelautan dan perikanan, pelestasian sumber daya alam dan lingkungan laut, serta penguatan kedaulatan dan keamanan laut (Handayani, 2023). Sehingga pengembangan ekonomi di sektor kemaritiman ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan investor, tapi juga oleh masyarakat pesisir dan nelayan yang sebagian besar waktu bekerjanya dihabiskan di laut.

Diharapkan dengan adanya pengaturan pajak melalui tax allowance dan earmarking tax dapat meningkatkan perekonomian di sektor kemaritiman dengan tetap berpegang teguh pada konsep blue economy. Apabila hal ini bisa diterapkan kedepannya, maka suatu keniscayaan bahwa di tahun 2045 Indonesia bisa mencapai masa keemasannya dengan dimotori oleh sektor kemaritiman yang maju dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA

Masihor, A. S., & Pontoh, W. (2015). Penerapan Kebijakan Earmarking Tax pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Accountability, 4(2)

Firdausya, Ihfa. 2023. Kontribusi PDB Maritim Indonesia Baru 7%, Ekonomi Biru Perlu Dieksplorasi. 18 Desember 2023. https://mediaindonesia.com/ekonomi/638241/kontribusi-pdb-maritim-indonesia-baru-7-ekonomi-biru-perlu-dieksplorasi (Diakses 14 Maret 2024)

Kadin Indonesia. 2023. Ekonomi Biru. Laman Resmi Kadin Indonesia. https://kadin.id/program/ekonomi-biru/ (Diakses 14 Maret 2024)

Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Handayani, Ruruh. 2023. Peran Pajak dalam Sektor Kelautan dan Pertahanan Laut. Juli 2023. https://www.pajak.com/pajak/peran-pajak-dalam-sektor-kelautan-dan-pertahanan-laut/ (Diakses 15 Maret 2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun