Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Hanif selaku menteri Ketenagakerjaan.
Tabiat manusia ialah ingin mendapatkan yang lebih sedangkan kondisi dan keadaan tidak sepadan dengan yang dapat. Jawabanya tergantung pada hati nurani kalian. Ingin Mendapatkan THR Tinggi, Apakah Layak?
Sumber :
- Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ppnomor 78 tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
- menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Foto koleksi sendiri
[Refinia Ulfa, 2016]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H