Mohon tunggu...
Money Pilihan

Ingin Mendapatkan THR Tinggi, Apakah Layak?

13 Juni 2016   22:04 Diperbarui: 14 Juni 2016   11:33 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: bisnis.liputan6.com

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Hanif selaku menteri Ketenagakerjaan.

Tabiat manusia ialah ingin mendapatkan yang lebih sedangkan kondisi dan keadaan tidak sepadan dengan yang dapat. Jawabanya tergantung pada hati nurani kalian. Ingin Mendapatkan THR Tinggi, Apakah Layak?

Sumber :

  • Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ppnomor 78 tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
  • menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Foto koleksi sendiri

[Refinia Ulfa, 2016]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun