Dan nantinya, melalui adanya kebijakan tersebut akan menciptakan fleksibilitas pasar yang lebih luas lagi serta hal tersebut akan melanggar hak asasi manusia atau HAM, dikarenakan adaya ketidakpastian dalam suatu hubungan kerja.
Dengan begitu pula, dikhawatirkannya ada ketimpangan fasilitas serta sarana maupun prasarana yang diterima antara tenaga kerja Outsourcing dengan pegawai yang bekerja di suatu kementrian atau lembaga  Sebab, nantinya tenaga kerja Outsourcing akan seakin jauh pula dalam pemenuhan haknya. Selain itu, dampak buruk lainnya yang dihasilkan yaitu tenaga kerja dengan status Outsourcing dapat menerima pemutusan hubungan kerja.
Namun respon dari Kementerian PANRB, khususnya Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengaku jika pihaknya tidak ada yang berbicara seperti itu. Bahkan Ia menegaskan serta meminta agar para petugas yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan model Outsourcing, untuk terus meningkatkan kapasitasnya. Sehingga sesuai dengan mekanisme pengadaan CASN (PNS dan PPPK) supaya dapat lulus tes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H