Mohon tunggu...
Refi Firdan Isnantya
Refi Firdan Isnantya Mohon Tunggu... Mahasiswa - 21107030151 - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Life Is The Great Unknown

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Pemerintah dalam Mengganti Tenaga Honorer dengan Outsourcing

14 Juni 2022   01:09 Diperbarui: 14 Juni 2022   01:33 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Tenaga Kerja Honorer Dalam Menyuarakan PendapatSumber : http://sijoritoday.com/

Ditambah jelas Nining melalui ungkapannya tersebut juga selama ini tenaga kerja honorer masih banyak yang digaji ratusan ribu bahkan dibawah rata-rata.

"Hal inilah yang membuar cara berpikir pejabat ini terbalik, bagaimana kami prihatin pemerintah saat ini membuat kebijakan dari tenaga honorer harusnya jadi pekerja tetap yang diberikan kesejahteraan, tapi malah jadi Outsourcing." Ungkap Nining Ketua Umum dari KASBI tersebut.

Melalui dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini eksploitasi bukan hanya ada di sektor industri dan perusahaan swasta saja, melaikan dari Lembaga negara juga telah melakukan hal yang serupa kepada pegawainya.

"Artinya, lembaga negara liberalisasi ini semakin memprihatinkan ke depan. Institusi yang memberikan pelayanan ke masyarakat, tapi malah mengeksploitasi. Jadi jangan pernah bermimpi tenaga kerja akan memberikan perbaikan." Tambah Nining dalam keterangannya.

Dalam kondisi tersebut, Nining juga menjadi, Juru Bicara Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) itu menyatakan bahwa dengan diadakannya perubahan status ini bukanlah suatu solusi, melainkan mengeksploitasi para pekerjanya yang dilanggengkan oleh negara.

"Jadi ini negara sama saja mengamini dan membiarkan adanya perbudakan manusia di atas manusia," ungkap Nining dalam percakapan tersebut.

"Amanah dalam konstitusi kita tersebut membebaskan manusia dari eksploitasi, perbudakan serta kemiskinan. Apabila dalam pemerintahan kita seperti ini, lalu apa bedanya dengan hidup di zaman penjajahan dengan sekarang? Bedanya hanya zaman sekarang penjajahannya lebih modern saja." Tambahan dari Nining.

Sementara itu, dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, apabila secara hukum kebijakan ini bermasalah dan berbahaya bagi para tenaga kerja, dikarenakan melepaskan tanggung jawab negara kepada pihak ketiga yaitu kepada Outsourcing.

Pasalnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berlaku untuk perusahaan Outsourcing. Sedangkan untuk tenaga kerja yang bekerja di pemerintahan terkait dengan adanya Undang-Undang Kepegawaian.

Aksi Tenaga Kerja Honorer Dalam Menyuarakan PendapatSumber : http://sijoritoday.com/
Aksi Tenaga Kerja Honorer Dalam Menyuarakan PendapatSumber : http://sijoritoday.com/

Banyak yang berungkapan bahwa tenaga kerja Outsourcing akan semakin jauh dari pemenuhan haknya, dikarenakan melakukan doublek kontrak kerja. Kebanyakan dari mereka melakukan kontrak kerja dengan kementrian maupun lembaga, namun juga ada yang melakukannya dengan perusahaan Outsourcing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun