Pendahuluan
Inklusivitas pun menjadi hal yang penting bagi media agar memberikan kepuasan bagi khalayak dan menyediakan konten yang prososial (Sekarasih et al,. 2016). Konten prososial adalah konten yang mendukung perilaku prososial, yakni perilaku yang memberikan manfaat bagi sesama (Mares & Peebles, 2019) Inklusivitas media dapat diwujudkan dengan menerapkan nilai jurnalistik fundamental dalam memberitakan pengalaman dan pemberdayaan yang dialami oleh kelompok minoritas serta figur dengan kekuasaan (Edy & Austin, 2022)
       Personalitas juga merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh media, hal ini berkaitan dengan pemahaman literasi privasi yang masih rendah terutama di dunia daring. Literasi privasi di dunia daring adalah prinsip yang diupayakan untuk mendorong dan memberdayakan pengguna dalam proses pengendalian serta melindungi informasi identitas digital mereka (Wissinger dan Penn: 2017).
        Dalam pembahasan di atas, inklusivitas dan personalitas (privasi) merupakan hal yang perlu diperhatikan di media terutama terkait batasan dalam menggali suatu informasi yang berkaitan dengan data diri seseorang. Program 86 harus memperhatikan terkait literasi privasi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, agar dapat menghasilkan tayangan yang inklusivitas namun tidak mengganggu ketenangan seseorang. 86 merupakan sebuah program tv reality show yang menggambarkan seolah bahwa semua adegan yang terdapat di dalamnya merupakan terjadi tanpa skenario. Program 86 ini tayangkan dan di produksi oleh NET TV yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2015, program 86 ini tayang Senin hingga Jumat pukul 22.30 WIB.
Permasalahan
1. Praktik baik dalam program 86
Program yang ditayangkan oleh NET TV dalam program 86 khususnya pada tayangan yang berjudul: Wanita Ini Dengan Berani Mengolok Petugas Padahal Melakukan Pelanggaran - 86 yang tayang pada 24 April 2019 telah menerapkan beberapa aturan terkait Kode Etik Jurnalistik dalam tayangannya seperti:
Tidak merekayasa pengambilan gambar, video, dan suara
Tidak menyebutkan identitas pribadi berupa nama
Melakukan penyensoran terhadap kata-kata kasar
2. Praktik tidak baik dalam program tayangan 86Berdasarkan sumber dari Nielsen: 2016 (dalam Ardoyo), program 86 yang tayang pada NET TV memperoleh share 4,9% dan rating 1,2%. Dari data tersebut, memperlihatkan bahwa program 86 ini cukup diminati dan pastinya banyak ditonton oleh masyarakat. Namun, berdasarkan pengamatan peneliti terkait salah satu tayangannya tersebut masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan media yang memproduksi tayangan tersebut melakukan beberapa kesalahan dengan melanggar aturan pers kepada masyarakat setempat yang menjadi pengendara pelanggaran lalu lintas, tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditemukan oleh peneliti antara lain;
        Tidak konsisten dalam takarir dan penyensoran wajah Pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan
kepentingan yang tidak jelas melakukan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan kepentingan yang tidak jelas.
Dari temuan peneliti di atas, terdapat dua aspek yang mencakup praktik baik dan praktik tidak baik dalam tayangan 86 akan dijelaskan secara rinci pada bagian pembahasan.
Pembahasan
Pada bagian permasalahan, peneliti telah menyebutkan beberapa temuannya terkait praktik baik yang telah dilakukan oleh program 86 yang ditayangkan di televisi dan Youtube yang berjudul: Wanita Ini Dengan Berani Mengolok Petugas Padahal Melakukan Pelanggaran - 86 yang tayang pada 24 April 2019, dari beberapa jenis tindakan yang ditemukan oleh peneliti dapat dikategorikan dalam dua aspek yaitu inklusivitas dan personalitas adapun hal tersebut antara lain:
1. Praktik Baik
a. Tidak merekayasa pengambilan gambar, video, dan suara. Seperti jenisnya program 86 ini tergolong reality show yang menggambarkan seolah bahwa semua adegan yang terdapat di dalamnya merupakan terjadi tanpa skenario. Hal ini, telah konsisten dilakukan dalam tayangannya dengan menampilkan gambar, video, dan suara yang terjadi secara natural atau tidak direncanakan sehingga tampak melekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hal ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pada pasal 1 yang berisi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dengan
penafsiran akurat yang berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi dan tidak beritikad buruk yang berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
b. Tidak menyebutkan identitas pribadi berupa nama.
Dalam melakukan peliputan pada saat itu yaitu polisi yang sekaligus sebagai wartawan yang melakukan diskusi dengan para pengendara pelanggar lalu lintas telah melakukan tindakan profesional dengan tidak menanyakan dan menyebutkan nama mereka yang merupakan bagian dari privasi sehingga privasi usia dari para pengendara pelanggar lalu lintas tersebut terjamin kerahasiaannya. Hal ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran menghormati hak privasi dan Undang-undang No.39 Tahun 1999: pasal 29 ayat 1 dan penjelasan pasal 31 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4 ayat 2.
c. Melakukan penyensoran terhadap kata-kata kasar.
Perdebatan sering kali menimbulkan kata-kata kasar antara kedua belah pihak, kata-kata kasar ini sudah seharusnya tidak ditunjukan dan dijadikan bahan tayangan kepada masyarakat. Pada tayangan program 86 ini terjadi pertengkaran dua orang remaja perempuan dengan pihak kepolisian, karena pengendara pelanggaran lalu lintas mengatakan beberapa kali kata kasar kepada pihak kepolisian namun tindakan profesional tetap dipegang teguh oleh pihak dari kepolisian dengan tetap bertutur baik serta pihak media yang melakukan penyensoran terhadap kata-kata yang tidak selayaknya didengarkan dan saksikan oleh masyarakat luas.Â
       Hal, ini telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yaitu pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan tafsiran penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
2. Praktik tidak baik
a. Tidak konsisten dalam takarir dan penyensoran wajah
Tidak konsisten dari penyediaan takarir membuat program 86 kurang merangkul teman tuli sebagai pemirsanya padahal takarir sangat membantu penonton dalam memahami informasi yang sedang disampaikan. Namun, sejatinya berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak yang salah satunya adalah hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Akan tetapi, hak ini tidak terpenuhi dengan tidak adanya takarir yang konsisten pada program 86.
Penyensoran wajah dari para pengendara pelanggar lalu lintas juga hal yang tidak konsisten dilakukan oleh program 86, terlihat pada saat pengendara pertama dan kedua diberhentikan dan diinvestigasi tidak dilakukan penyensoran kepada wajah mereka yang kedua pihak ini adalah laki-laki yang merupakan bagian dari informasi visual dari identitas mereka tidak ditutupi oleh pihak media namun saat pengendara pelanggar lalu lintas ketiga yang merupakan dua bersaudara perempuan pihak media melakukan penyensoran. tindakan tidak berimbang ini melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi:Â
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan penafsiran yaitu: rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, dan dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999: pasal 29 ayat 1 dan penjelasan pasal 31 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4 ayat 2.
b. Pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan kepentingan yang tidak jelas
      Dalam investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang sekaligus berperan sebagai bagian dari media tersebut tersebut mengajukan pertanyaan terkait informasi berupa usia dari pengendara pelanggar lalu lintas ketiga tanpa tujuan dan keterangan yang jelas dari informasi tersebut. Pada saat pengendara pelanggar lalu lintas pertama juga pihak kepolisian juga bertanya terkait usia mereka namun dengan tujuan dan keterangan yang jelas yaitu untuk mengetahui alasan untuk mengetahui mengapa pengendara pelanggar lalu lintas tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengendara (SIM). Hal ini, tergolong melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan penafsiran yaitu tidak menghormati hak privasi.
c. Melakukan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan
kepentingan yang tidak jelas.
     Ketika pengendara pelanggar lalu lintas ketiga sedang diinvestigasi salah satu dari pihak kepolisian melakukan pengambilan gambar secara visual kepada pengendara pelanggar lalu lintas tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu yang menyebabkan pengendara pelanggar lalu lintas merasa terganggu terkait identitas dirinya.Â
Hal ini, melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 9 yang berisi: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik dengan tafsiran yaitu: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati dan Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Kesimpulan
Program 86 ini tayangkan dan di produksi oleh NET TV yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2015. Berdasarkan sumber dari Nielsen: 2016 (dalam Ardoyo), program 86 yang tayang di NET TV memperoleh share 4,9% dan rating
1,2%. Dari data tersebut, memperlihatkan bahwa program 86 ini cukup diminati dan pastinya banyak ditonton oleh masyarakat. Peneliti telah menyebutkan beberapa temuannya terkait praktik baik yang telah dilakukan oleh program 86 yang ditayangkan di televisi dan Youtube yang berjudul: Â Wanita Ini Dengan Berani Mengolok Petugas Padahal Melakukan Pelanggaran - 86Â yang tayang pada 24 April 2019, dari beberapa jenis tindakan yang ditemukan oleh peneliti dapat dikategorikan dalam dua aspek yaitu inklusivitas dan personalitas adapun hal tersebut antara lain: a. Tidak merekayasa pengambilan gambar, video, dan suara, b. Tidak menyebutkan identitas pribadi berupa nama, dan c. Melakukan penyensoran terhadap kata-kata kasar. Namun, selain praktik baik, peneliti juga menemukan praktik tidak baik yang dilakukan oleh program 86 pada tayangan tersebut yaitu: a. Tidak konsisten dalam takarir dan penyensoran wajah, b. Pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan kepentingan yang tidak jelas, dan c. Melakukan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan kepentingan yang tidak jelas.
      Tindakan baik tersebut selayaknya dapat dipertahankan oleh media NET TV pada seluruh tayangannya khususnya pada program 86 dan tindakan tidak baik tersebut selayaknya diperhatikan dan tidak dilakukan lagi.
Rekomendasi
1. Melakukan konsistensi dalam takarir sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap teman tuli.
NET TV adalah media yang berbasis audio-visual, khususnya program 86. Akan tetapi, kenyataannya program ini belum menerapkan penggunaan takarir secara konsisten. Ketidakkonsistenan ini mengakibatkan terhambatnya informasi kepada penonton dari teman tuli sehingga diharapkan program dapat melakukan konsistensi takarir untuk memperluas jangkauannya penontonnya terutama kepada teman tuli karena hal ini juga dijamin oleh dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
2. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia terkait informasi identitas diri Pengendara pelanggar lalu lintas yang dijamin oleh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang.
Konsistensi penyensoran wajah, pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan kepentingan yang tidak jelas, dan dan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan kepentingan yang tidak jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap hak privasi karena hal ini dijamin dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan penafsiran yaitu: rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Selain itu, hak privasi seseorang juga dijamin dalam UU No.39 Tahun 1999: pasal 29 ayat 1 dan penjelasan pasal 31:
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan yang tidak boleh diganggu adalah hak yang berkaitan dengan pribadi (privasi). lebih lanjut dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4 ayat 2 bahwa data yang di atas adalah tergolong data pribadi yang bersifat spesifik sehingga untuk penggunaan dan penyebarannya harus persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut.
Sangat tidak dibenarkan dilakukan oleh pihak kepolisian dan media tersebut dalam menghasilkan sebuah tayangan yang disaksikan oleh masyarakat luas dari seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kedepannya dapat diperhatikan hal-hal yang menyangkut informasi dari diri pribadi yang akan ditayangkan kepada publik atau masyarakat.
Daftar Referensi:
Ardoyo, W, A, N. PENGARUH PROGRAM 86 NET TV TERHADAP SIKAP PENONTON.
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta.
Dewan Pers. (2013). Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas. penyunting: Bekti Nugroho
Samsuri. Jakarta Pusat.
Hidayatullah, F, dan Putra, D, A, K. (Juli 2020). LITERASI PRIVASI SEBAGAI UPAYA
MENCEGAH PELANGGARAN DI ERA MASYARAKAT JARINGAN. Universitas
Gadjah Mada; Yogyakarta.
Indonesia. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. UU No.39 Tahun 1999: pasal 29
ayat 1 dan penjelasan pasal 31.
Indonesia. Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4
ayat 2.
Moralitas, Etika, dan Hukum Media. (2022). Risalah Kebijakan: See Indonesia Menuju
Tayangan yang Lebih Representatif dan Inklusif. Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
86 & Custom Protection NET. (2019). Wanita Ini Dengan Berani Mengolok Petugas
Padahal Melakukan Pelanggaran - 86: https://youtu.be/d4Gh0flRwbw (diakses
pada 23 Desember 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H