NET TV adalah media yang berbasis audio-visual, khususnya program 86. Akan tetapi, kenyataannya program ini belum menerapkan penggunaan takarir secara konsisten. Ketidakkonsistenan ini mengakibatkan terhambatnya informasi kepada penonton dari teman tuli sehingga diharapkan program dapat melakukan konsistensi takarir untuk memperluas jangkauannya penontonnya terutama kepada teman tuli karena hal ini juga dijamin oleh dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
2. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia terkait informasi identitas diri Pengendara pelanggar lalu lintas yang dijamin oleh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang.
Konsistensi penyensoran wajah, pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan kepentingan yang tidak jelas, dan dan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan kepentingan yang tidak jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap hak privasi karena hal ini dijamin dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan penafsiran yaitu: rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Selain itu, hak privasi seseorang juga dijamin dalam UU No.39 Tahun 1999: pasal 29 ayat 1 dan penjelasan pasal 31:
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan yang tidak boleh diganggu adalah hak yang berkaitan dengan pribadi (privasi). lebih lanjut dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4 ayat 2 bahwa data yang di atas adalah tergolong data pribadi yang bersifat spesifik sehingga untuk penggunaan dan penyebarannya harus persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut.
Sangat tidak dibenarkan dilakukan oleh pihak kepolisian dan media tersebut dalam menghasilkan sebuah tayangan yang disaksikan oleh masyarakat luas dari seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kedepannya dapat diperhatikan hal-hal yang menyangkut informasi dari diri pribadi yang akan ditayangkan kepada publik atau masyarakat.
Daftar Referensi:
Ardoyo, W, A, N. PENGARUH PROGRAM 86 NET TV TERHADAP SIKAP PENONTON.
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta.
Dewan Pers. (2013). Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas. penyunting: Bekti Nugroho
Samsuri. Jakarta Pusat.
Hidayatullah, F, dan Putra, D, A, K. (Juli 2020). LITERASI PRIVASI SEBAGAI UPAYA
MENCEGAH PELANGGARAN DI ERA MASYARAKAT JARINGAN. Universitas
Gadjah Mada; Yogyakarta.
Indonesia. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. UU No.39 Tahun 1999: pasal 29
ayat 1 dan penjelasan pasal 31.
Indonesia. Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4
ayat 2.