Mohon tunggu...
Money Pilihan

Karawang Memiliki UMK Tertinggi Akan Selamanya Manis? Tidak Semudah Itu Ferguso!

22 November 2018   09:03 Diperbarui: 22 November 2018   09:47 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sementara untuk saat ini sektor industri manufaktur masih dinyatakan aman dan belum terpengaruhi secara signifikan oleh tingginya UMK.

Ketiga, tingginya UMK tahun 2019 di Kabupaten Karawang menghasilkan ketimpangan UMK di daerah  lain, sehingga Kabupaten Karawang menjadi tujuan urbanisasi. Tingginya UMK di Kabupaten Karawang menjadikan kabupaten tersebut sebagai "tanah harapan" bagi para pencari kerja. Apabila hal tersebut tidak disikapi secara bijak, Kabupaten Karawang akan mengalami urbanisasi besar-besaran dalam  beberapa tahun mendatang. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, pada tahun 2018 populasi pendatang telah mencapai 60% dari total populasi penduduk Kabupaten Karawang. Artinya, sebanyak 1,7 juta dari total 2,9 juta penduduk Kabupaten Karawang adalah pendatang. 

Hal ini telah terjadi semenjak tahun 2016 lalu. Urbanisasi yang tidak terkendali ini akan menyebabkan persebaran penduduk yang tidak merata dan dapat menimbulkan masalah-masalah sosial apabila tidak diantisipasi dengan baik. 

Masalah-masalah sosial sosial tersebut di antaranya adalah kemungkinan adanya kesulitan mencari kerja bagi penduduk asli, karena kehadiran pendatang akan menjadikan proses mencari pekerjaan menjadi semakin kompetitif. 

Pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki solusi instan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu dengan menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan. 

Sebagai kebijakan afirmatif yang bertujuan untuk mempermudah penduduk asli Kabupaten Karawang mendapatkan pekerjaan, perda tersebut mengharuskan perusahaan yang berada di daerahnya menyediakan kuota 70% bagi penduduk asli Kabupaten Karawang. Namun, pada tahun 2016 Perda tersebut telah dibatalkan karena dianggap diskriminatif.  

Dengan meihat berbagai konsekuensi-konsekuensi pahit di atas, sekali lagi penulis berharap agar pemerintah, pengusaha, maupun buruh, segera  mencari titik terangnya dan win-win solution.

Hal ini tidak lain agar konsekuensi pahit di atas tidak menjadi bom waktu yang suatu saat dapat meledak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun