Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memprogramkan vaksinasi nasional bagi ratusan ribu kelompok disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta tenaga Pendidikan.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kalimantan Utara, Agus Suwandi mengungkapkan bahwa telah ada himbauan ke seluruh wilayah yang memiliki layanan kesehatan agar memberikan vaksin kepada ODGJ dan difabel.
"Kita telah melakukan imbauan juga ke fasilitas layanan kesehatan agar bisa memberi vaksin ODGJ, penyandang difabel tetapi untuk datanya kami belum rekap," ungkap Agust Suwandy kepada benuanta.co.id, Jumat (20/8/2021).
Agus menerangkan jenis vaksin yang akan disuntikan kepada ODGJ maupun disabilitas tidak memiliki spesifikasi khusus.
"Vaksinnya sama aja dengan masyarakat umum bisa aja Sinovac, Moderna atau Astra Zeneca juga bisa nggak ada vaksin khusus sih," terangnya.
Kendati demikian, ia menjelaskan penyuntikan akan ada teknik-teknik khusus bagi golongan tersebut.
"Inilah yang harus diperhatikan yaitu cara penyuntikan memang dibeberapa pelayanan masih ragu ya untuk memberikan suntikan. Karena yang dibutuhkan oleh penderita gangguan kejiwaan adalah ketenangan itu lah tantangannya," jelasnya.
Sementara itu, untuk penyandang difabel sendiri memiliki sistem berupa home visit dalam pelaksanaan vaksinasinya
"Difabel sudah berjalan, cuma sekarang kita home visit ya kalau difabel kecuali yang memungkinkan dibawa ke pelayanan itu bisa saja," tandasnya.
Sementara itu, sesuai surat edaran Kemenkes yang telah dikeluarkan sebelumnya, yakni mengenai penyuntikan vaksin Covid-19 pada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas perlahan telah di lakukan di Tarakan.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes bahwa penyuntikan biasa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
"ODGJ sudah kita lakukan yang penting itu harus terkontrol, dan itu diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes saat ditemui benuanta.co.id, Jumat (20/8/2021).
Proses pendataan ODGJ dan difabel ini sendiri juga akan dilakukan masing-masing layanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
"Kalau laporan pendataan itu yang mendata dari masing-masing seperti Puskesmas atau rumah sakit itu yang kami terima, dan memang sudah ada slot vaksinnya untuk ODGJ dan difabel," jelasnya.
Devi menjabarkan, khusus untuk penyuntikan ODGJ harus ada kesepakatan antara vaksinator dan peserta vaksin itu sendiri.
"Ini bisa dilakukan ya yang penting kooperatif saja, kalau tidak kooperatif kasian yang nyuntik nanti pasiennya ngamuk. Yang penting bisa diajak berkomunikasi," tukasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H