Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes bahwa penyuntikan biasa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
"ODGJ sudah kita lakukan yang penting itu harus terkontrol, dan itu diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes saat ditemui benuanta.co.id, Jumat (20/8/2021).
Proses pendataan ODGJ dan difabel ini sendiri juga akan dilakukan masing-masing layanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
"Kalau laporan pendataan itu yang mendata dari masing-masing seperti Puskesmas atau rumah sakit itu yang kami terima, dan memang sudah ada slot vaksinnya untuk ODGJ dan difabel," jelasnya.
Devi menjabarkan, khusus untuk penyuntikan ODGJ harus ada kesepakatan antara vaksinator dan peserta vaksin itu sendiri.
"Ini bisa dilakukan ya yang penting kooperatif saja, kalau tidak kooperatif kasian yang nyuntik nanti pasiennya ngamuk. Yang penting bisa diajak berkomunikasi," tukasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H