Lalu karena korban (mahasiswi) ini dilihat pintar, aktif dikelas, pelaku (dosen) tertarik pada mahasiswi tersebut, akhirnya pelaku mulai melakukan interaksi dengan korban melalui DM (direct message) di Instagram dan beralih ke WA (WhatsApp). Mereka sering berinteraksi melalui media social. Lalu pelaku mulai sering membelikan tiket namun selalu ditolak oleh korban.Â
Pelaku tidak tinggal diam, ia terus membujuk rayu mahasiswi tersebut sampai pada akhirnya mereka semakin dekat dan menjalin hubungan/ berkencan. Dalam hubungannya sejak tahun 2020-2021 pelaku seringkali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan berbagai ancaman muali dari masalah nilai akademik mahasiswa tersebut hingga mendatangi tempat tinggal atau kosan korban.Â
Setelah terjadi kekerasan seksual, mahasiswa yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus dan juga lembaga LRCKJHAM. Untungnya kampus berpihak pada korban dan cepat tanggap dalam menangani kasus ini dengan mengambil keputusan pemecatan terhadap pelaku atau dosen yang bersangkutan serta memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. [15]
Analisis Kasus Berdasarkan Pemikiran Pierre BourdieuÂ
Teori Struktural Konstruktif
Pierre Felix Bourdieu atau Bourdieu (1930-2002) merupakan seorang tokoh sosiologi modern yang berasal dari Prancis. Karya-karya Bourdieu atau hasil pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh berbagai tokoh seperti Marx, Durkheim, Weber, Hegel, Michel Foucault, Aristoteles, Jean Paul Sartre, Thomas Aquinas, Picasso, Levi Strauss, dan lain sebagainya.[16] Teori yang dihasilkan oleh Bourdieu yaitu teori structural konstruktif yang dimana pemikiran ini berfokus pada subjektivitas atau peran actor. Â Istilah teori Bourdieu dikenal dengan teori praktik manusia yaitu teori yang menggabungkan antara teori yang berfokus pada actor atau agen dengan penjelasan objektif yang menekankan struktur dalam membentuk kehidupan social.[17] Artinya teori ini menggabungkan antara subjektivitas dengan struktur objektif dalam melihat lingkungan social.Â
Adapun konsep penting dalam teori structural konstruktif yaitu :
- HabitusÂ
Habitus secara etimologi berasal dari habit atau kebiasaan, sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang. Habitus menurut Bourdieu adalah struktur mental atau kognitif individu untuk menghadapi dunia sosial.[18] Habitus juga diartikan sebagai produk internalsasi struktur dunia social. [19] Jadi habitus dapat dikatakan sebagai konsepsi mental hasil proses sosialisasi/ internalisasi dari lingkungan sekitar baik keluarga, masyarakat, dan sekolah yang digunakan untuk memahami, menafsirkan, merasakan, dan menyadari kehidupan social. A
rtinya ada fator latar belakang social budaya, pengalaman individu yang mempengaruhi habitusnya. Habitus tidak bersifat alamiah tetapi bersifat konstruktif atau dibentuk. Aktor bertindak melalui habitus atau pengalaman dari proses internalisasi yang dilakukan oleh struktur.Â
Dalam kasus kekerasan seksual habitus dapat dilihat dari nlai-nilai yang diinternalisasikan masyarakat kepada actor terutama perempuan. Biasanya masyarakat mempresepsikan perempuan sebagai manusia yang lemah lembut, penurut, sabar, lebih pasif, dan lain sebagainya. Selain itu perempuan juga dilarang melakukan sifat-sifat yang bertentangan dengan keperempuanannya sebab dianggap telah melekat pada diri perempuan sejak lahir. Sosialisasi tentang nilai-nilai perempuan, kelas social perempuan, dan sebagainya berlangsung sejak individu itu lahir melalui institusi keluarga, masyarakat, sampai institusi pendidikan.Â
Habitus ini semakin menguatkan perspektif masyarakat terhadap perempuan sehingga perempuan menerima hal-hal yang melekat pada dirinya mengenai peran gendernya dimasyarakat.[20] Contoh perempuan selalu berada pada kelas bawah daripada laki-laki, perempuan tidak boleh memakai pakaian yang terbuka, ketat, dan sebagainya sebab dianggap menggoda nafsu laki-laki sehingga dapat menimbulkan kekerasan seksual. Hal ini juga dapat disebut sebagai kekerasan simbolik yang dimana seseorang dianggap wajar menerima apa yang mereka dapatkan.Â