Masyarakat adat memiliki beberapa corak kekeluargaan/ kekerabatan yang berbeda antara masing-masing masyarakat adat, perbedaan ini dikarenakan memang berbedanya pemikiran dan jiwa yang hidup dalam suatu masyarakat adat.
Baca juga : Peran Pendidikan Agama Islam dalam Menumbuhkan Akhlak Mulia pada Manusia
Pertama, Patrilineal. Adalah corak kekerabatan yang mengutamakan garis ketururan dari pihak bapak atau lebih mengutamakan anak laki-laki karena menurut jiwa dan pemikiran yang hidup dalam masyarakat ini beranggapan bahwa anak laki-laki lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan anak perempuan. Misalnya masyarakat Batak dan Tanah Gayo.
Kedua, Matrilineal. Kebalikan dari corak patrilineal, corak ini lebih mengutamakan garis keturunan dari pihak ibu atau lebih mengutamakan anak perempuan karena beranggapan bahwa anak perempuan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari anak laki-laki. Misalnya masyarakat Minangkabau.
Ketiga, Parental. Berbeda dengan dua corak di atas, corak ini memperlakukan seimbang baik dari garis keturunan bapak maupun ibu. Corak ini juga memberi kedudukan yang sama antara anak laki-laki maupun anak perempuan. Misalnya di kebanyakan Pulau Jawa.
Dari konsekuensi perbedaan corak kekerabatan tersebut, berimplikasi pada perbedaannya sistem waris adat yang terjadi dalam masyarakat adat. Yang kemudian dikenal dengan istiliha sistem mayorat, sistem kolektif, dan sistem individual.
Sistem mayorat, merupakan suatu konsep pembagian harta peninggalan kepada ahli waris dengan memberikan seluruh harta peninggalan atau sebagian besarnya diberikan kepada anak laki-laki atau anak perempuan tertua saja. Namun dengan ketentuan yang menerima harta warisan tersebut tetap haru mengurusi adik-adiknya yg lain. pada umumnya sistem ini hanya berlaku pada masyarakat yang bercorak patrilineal dan matrilineal saja.
Sistem kolektif, konsep pewarisan ini lebih mengutamakan kebersamaan dalam kepemilikkan harta warisan, artinya peninggalan yang diwarisi menjadi milik bersama. Harta peninggalan dalam sistem ini biasanya berupa suatu harta pusaka yang memang tidak bisa dibagi-bagi. Sama halnya dengan sistem mayorat, sistem ini juga hanya terdapat pada masyarakat patrilineal maupun matrilineal.
Baca juga : Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dengan Hukum Islam di Indonesia
Sistem individual, sistem ini memiliki konsep pembagian waris yang berbeda antara sistem mayorat maupun kolektif. Dalam sistem individual harta peninggalan dibagikan kepada semua anak baik laki-laki maupun perempuan. Sistem ini pada umumnya hanya terdapat pada masyarakat yang bercorak parental.
Sedangkan dalam hukum Islam, tidak mengenal pembagian corak kekerabatan maupun perbedaan sistem kewarisan seperti yang terjadi dalam hukum Adat. Dalam hukum Islam hanya mengenal asas-asas yang berlaku dalam sistem kewarisan Islam di antaranya Asas Bilateral dan Asas Individual.