Berdasarkan uraian di atas, jika dikaitkan dengan paradigma ilmu dan kebenaran ilmiah maka dapat disimpulkan bahwa air tanah sebagai sumber kehidupan bagi makhluk hidup sudah menjadi paradigma umum yang sudah tidak terbantahkan. Kemudian jika dikaitkan dengan beberapa teori kebenaran ilmiah dapat dilihat bahwa adanya peningkatan pertumbuhan penduduk yang berimplikasi terhadap perubahan kondisi air tanah dari segi kualitas dan kuantitas telah memenuhi teori korespondensi yang menyatakan sesuatu sesuai fakta objektif yang terjadi.Â
Begitu juga dengan dampak negatif yang diakibatkan oleh pemanfaatan air tanah yang masif dan tidak terkontol telah memenuhi teori korespondensi dan teori koherensi yang dibuktikan dengan adanya dukungan melalui kajian ilmiah berdasarkan pengamatan objektif maupun pendapat para pakar atau ahli terhadap permasalahan pemanfaatan air tanah. Aspek terakhir yang tak kalah penting turut mempengaruhi dan menjadi penentu makna dari kebenaran ilmiah adalah ditunjukkan dengan adanya kebijakan serta aturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai respon dan indikator bahwa pokok bahasan tersebut benar adanya dan penting untuk dibahas.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air TanahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H