Akan tetapi, ada masalah besar di balik skema ini. Pemerintah daerah (municipal) di Indonesia tidak memiliki kapabilitas infrastruktur yang sama seperti di Singapura dan Korea Selatan.
Terlebih lagi, population reach yang diperlukan juga jauh lebih besar. Sehingga, pemerintah pusat perlu memberikan insentif fiskal dan akses permodalan kepada pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur pengelolaan sampah mereka.
Infrastruktur pengelolaan sampah seperti apa yang dimaksud? Dalam konteks ini, dia tidak hanya berbicara soal tempat pembuangan sementara dan akhir (TPS dan TPA) berjenis sanitary landfill.
Infrastruktur ini juga termasuk fasilitas pusat daur ulang, bank sampah induk, tempat sampah 3Rs, pembangkit listrik tenaga sampah, dan berbagai pendukung sustainable waste management. Ketika sustainable waste management bisa diwujudkan, maka individu akan merasa bahwa retribusi yang mereka bayarkan memang worth it. Digunakan untuk keperluan pengelolaan sampah yang terpadu.
Selain kedua langkah di atas, pemerintah juga perlu memperkuat penegakkan hukum mengenai pembuangan sampah. Khususnya mengenai larangan untuk membuang sampah sembarangan.
Hal ini bisa dilakukan lewat pengawasan yang berbasis teknologi. Lebih rinci lagi, gunakan CCTV yang dapat mengenali wajah dan drone untuk mengawasi dan menemukan pelanggar. Dengan cara ini, calon pelanggar pasti berpikir beribu-ribu kali.
Akhir kata, kita hanya dapat mengurangi ancaman sampah dengan membuat mahal pembuangannya. Sehingga, individu akan merasakan dirugikan oleh kegiatan pembuangan sampah.
Rugi secara biaya langsung karena dikenakan retribusi per kilogram. Rugi secara biaya peluang karena tindakan 3Rs menjadi menguntungkan. Rugi secara legal karena penegakkan larangan membuang sampah sembarangan diperkuat.
Kalau ini tidak dilakukan, maka membuang sampah akan tetap menguntungkan. Padahal, ini adalah pola perilaku buruk yang harus kita putus. Demi masa depan anak cucu kita yang lebih bagus.
REFERENSI
https://historia.id/urban/articles/batavia-kota-polusi-vV9Jk. Diakses pada 22 Juni 2020.