Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kurangi Ancaman Sampah dengan Membuatnya Merugikan

24 Juni 2020   12:27 Diperbarui: 24 Juni 2020   12:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: cnbcindonesia.com

Sampah adalah masalah yang bercokol di Indonesia sejak dulu. Bahkan sejak 1630 Batavia sudah dikatakan memiliki tumpukan sampah di jalan dan kanalnya (Pamungkas dalam historia.id, 2019). Sehingga, dia bukan ancaman baru yang solusinya masih abstrak.

Dia sudah ratusan tahun bersama kita. Ratusan solusi pun datang dan pergi untuk mengatasinya. Lantas, mengapa ancaman ini masih berdiri tegak? 

Menurut hemat penulis, ini terjadi karena natur masyarakat Indonesia yang relatif belum berubah. Penegakkan hukum seperti larangan membuang sampah sembarangan saja masih belum ditegakkan di lapangan.

Ditambah lagi dengan kebiasaan banyak orang Indonesia yang membuang sampah sesukanya. Bahkan, pengelolaan sampah yang tidak dibuang sembarangan saja masih carut-marut.

Tengok saja masalah anggaran sampah DKI Jakarta yang sempat heboh setahun lalu. Dengan anggaran sebesar Rp 3,7 Triliun, Pemprov DKI Jakarta masih belum kapabel dalam mengelola sampah.

Bahkan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sampai dipanggil oleh DPRD DKI untuk membantu. Mengapa? Surabaya adalah segelintir wilayah di Indonesia yang berhasil mengelola sampah dengan benar.

Bagaimana dengan wilayah yang lain? Well, statistik secara nasional menunjukkan kenyataan yang buruk. Setiap tahun, bangsa Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah.

Lantas, setiap penduduk Indonesia memproduksi 239 kilogram sampah per tahun. Dari jumlah ini, 60% adalah sampah organik, 14% adalah sampah plastik, 9% adalah sampah kertas, dan 5,5% adalah sampah karet (Widowati dalam databoks.katadata.co.id, 2019).

Jumlah ini tidak terlalu menyeramkan jika pengelolaan sampah kita sudah baik. Masalahnya, realita lagi-lagi menunjukkan sebaliknya. Hendra (2016:89-90) menyatakan bahwa Indonesia memiliki performa yang buruk dalam lima aspek pengelolaan sampah. Apa saja aspek-aspek tersebut?

Pertama, dari aspek kelembagaan, pengelolaan sampah di Indonesia belum memberikan distingsi yang jelas antara regulator dan operator.

Kedua, dari aspek pembiayaan, pendanaan sektor pengelolaan sampah kita masih terbatas.

Ketiga, dari aspek peraturan, regulasi mengenai persampahan masih terbatas dan penegakkannya belum tegas.

Keempat, dari aspek peran serta masyarakat, kesadaran kita untuk mengelola sampah secara mandiri masih rendah.

Kelima, dari aspek teknis operasional, TPA Indonesia masih menggunakan open dumping yang berbahaya (Hendra, 2016:89-90).

Pemaparan di atas menunjukkan bahwa ancaman sampah masih bertaji di negeri kita karena akar permasalahannya begitu dalam. Kebiasaan hidup masyarakat kita masih waste-intensive.

Penegakkan regulasi mengenai pembuangan sampah juga lemah. Apalagi sistem pengelolaan sampah yang kita miliki tidak mumpuni. Sehingga, sampah yang kita produksi tidak diolah dengan benar.

Akar permasalahan yang dalam membutuhkan gebrakan solusi yang fundamental. Dengan kata lain, sebuah formulasi kebijakan yang dapat mendorong perubahan perilaku dalam rantai pengelolaan sampah kita.

Dari hulu (rumah tangga) sampai hilir (tempat pembuangan akhir). Melalui perubahan ini, diharapkan ancaman sampah bisa dimitigasi dan diselesaikan secara komprehensif.

Lantas, bagaimana dasar formulasi kebijakan tersebut? Dasarnya, formulasi tersebut harus mampu membuat pembuangan sampah merugikan secara ekonomi.

Dengan kata lain, make waste disposal expensive. Adanya biaya ekonomi yang dikenakan akan membuat individu memiliki insentif untuk menghindari tindakan pembuangan sampah. Dampaknya, individu akan mencari cara untuk mengurangi tingkat pembuangan sampahnya.

Maka dari itu, pemerintah daerah dapat memulai dengan memberikan charge/retribusi terhadap setiap kilogram sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga.

Adanya retribusi ini dapat membuat warga membayar dan sadar akan social cost dari membuang sampah. Skema seperti ini sudah berjalan dengan sukses di negara-negara seperti Korea Selatan dan Singapura. Mungkin sekarang waktunya kita menyusul.

Akan tetapi, ada masalah besar di balik skema ini. Pemerintah daerah (municipal) di Indonesia tidak memiliki kapabilitas infrastruktur yang sama seperti di Singapura dan Korea Selatan.

Terlebih lagi, population reach yang diperlukan juga jauh lebih besar. Sehingga, pemerintah pusat perlu memberikan insentif fiskal dan akses permodalan kepada pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur pengelolaan sampah mereka.

Infrastruktur pengelolaan sampah seperti apa yang dimaksud? Dalam konteks ini, dia tidak hanya berbicara soal tempat pembuangan sementara dan akhir (TPS dan TPA) berjenis sanitary landfill.

Infrastruktur ini juga termasuk fasilitas pusat daur ulang, bank sampah induk, tempat sampah 3Rs, pembangkit listrik tenaga sampah, dan berbagai pendukung sustainable waste management. Ketika sustainable waste management bisa diwujudkan, maka individu akan merasa bahwa retribusi yang mereka bayarkan memang worth it. Digunakan untuk keperluan pengelolaan sampah yang terpadu.

Selain kedua langkah di atas, pemerintah juga perlu memperkuat penegakkan hukum mengenai pembuangan sampah. Khususnya mengenai larangan untuk membuang sampah sembarangan.

Hal ini bisa dilakukan lewat pengawasan yang berbasis teknologi. Lebih rinci lagi, gunakan CCTV yang dapat mengenali wajah dan drone untuk mengawasi dan menemukan pelanggar. Dengan cara ini, calon pelanggar pasti berpikir beribu-ribu kali.

Akhir kata, kita hanya dapat mengurangi ancaman sampah dengan membuat mahal pembuangannya. Sehingga, individu akan merasakan dirugikan oleh kegiatan pembuangan sampah.

Rugi secara biaya langsung karena dikenakan retribusi per kilogram. Rugi secara biaya peluang karena tindakan 3Rs menjadi menguntungkan. Rugi secara legal karena penegakkan larangan membuang sampah sembarangan diperkuat.

Kalau ini tidak dilakukan, maka membuang sampah akan tetap menguntungkan. Padahal, ini adalah pola perilaku buruk yang harus kita putus. Demi masa depan anak cucu kita yang lebih bagus.

REFERENSI

https://historia.id/urban/articles/batavia-kota-polusi-vV9Jk. Diakses pada 22 Juni 2020.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/01/komposisi-sampah-di-indonesia-didominasi-sampah-organik. Diakses pada 22 Juni 2020.

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/download/1281/703. Diakses pada 22 Juni 2020.

Disclaimer: Tulisan ini sudah terbit di laman Qureta penulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun