Kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat sebuah janji fiskal kepada masyarakat. Beliau menyatakan bahwa dana bantuan sosial (bansos) akan dicairkan lebih cepat, lebih tepatnya bulan ini.
"Presiden sudah meminta kepada menteri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal terutama pada Januari untuk mendukung ekonomi termasuk bansos," tandas Menkeu. Dari pernyataan ini, kita dapat menyuling beberapa fakta tentang percepatan ini.
Pertama, bansos adalah sebuah instrumen fiskal pemerintah. Dengan kata lain, bansos adalah sebuah item pengeluaran pemerintah yang dibiayai melalui APBN. Pembiayaan itu sendiri datang dari berbagai sumber.
Ada yang dari pajak penghasilan, pajak tidak langsung, penerimaan SDA, dividen BUMN, dan lain sebagainya. Sehingga, bansos bisa diadakan karena adanya #UangKita.
Kedua, bansos dapat digunakan sebagai alat dalam counter-cyclical fiscal policy. Artinya, pemerintah dapat menggunakan bansos untuk mendorong performa ekonomi. Orang Barat sering mengistilahkannya sebagai cushioning the blow atau fine-tuning the economy.
Hal seperti ini dilakukan agar stabilitas perekonomian terjaga. Dengan stabilitas, masyarakat tidak jatuh terlalu dalam ketika resesi terjadi dan menerima gradual recovery saat ekonomi tumbuh kembali.
Dalam konteks ini, Menkeu mempercepat pencairan bansos untuk mencegah dampak resesi 2020. Penurunan ini diprediksi akan melanda seluruh dunia di tahun ini.
Maka dari itu, percepatan ini dilakukan agar masyarakat memiliki bantalan ketika menghadapi penurunan ekonomi. Sehingga, pemerintah mampu meminimalisasi dampak resesi 2020 secara makro. Lantas, apa saja program bansos yang dipercepat?
Bansos yang dipercepat adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Dana Desa. PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dalam bentuk conditional cash transfer.
Sementara, BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga miskin melalui mekanisme kartu elektronik. Lantas, kartu ini hanya dapat digunakan di pedagang/warung yang bekerja sama dengan bank (kemsos.go.id, 2019).
Terakhir, Dana Desa adalah transfer dari pusat ke daerah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (djpk.kemenkeu.go.id, 2019).