Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlunya Reforma Agraria di Indonesia

18 Juni 2019   17:51 Diperbarui: 18 Juni 2019   18:03 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: atmovement.org

Indonesia adalah sebuah negara agraris. Ini adalah sebuah potensi yang tidak bisa kita pungkiri. Bayangkan saja, terdapat 7,1 juta hektar lahan pertanian di Indonesia (BPS dalam cnnindonesia.com, 2018). Dengan lahan seluas ini, pembaca pasti mengira bahwa jumlah petani di Indonesia terus bertambah dari waktu ke waktu. 

Kenyataannya? Jumlah petani di Indonesia sedang mengalami penurunan. BPS (dalam antaranews.com, 2018) mencatat bahwa terdapat 35,7 juta petani di Indonesia atau 28,79% dari penduduk yang bekerja. Ini lebih rendah dibanding tahun 2017, di mana terdapat 35,9 juta petani di Indonesia atau 29,68% dari penduduk yang bekerja. 

Apa artinya? Terjadi pengurangan insentif bagi angkatan kerja untuk bekerja di sektor pertanian. Mengapa? Sebab mereka melihat ayah atau saudara mereka memiliki penghasilan yang tidak layak sebagai petani (selengkapnya bisa dilihat di tulisan ini). Sehingga, mereka pun memilih untuk bekerja di sektor ekonomi lain dengan penghasilan yang lebih besar. 

Penghasilan petani yang underpaid ini dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah struktur kepemilikan lahan yang timpang. Pada tulisan sebelumnya, kita sudah mengetahui bahwa petani penggarap memiliki penghasilan yang jauh lebih rendah dibanding petani pemilik lahan. Masalahnya, mayoritas petani di Indonesia adalah petani penggarap (CIPS, 2019:1). 

Salah satu bukti pernyataan ini ada di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dispangtan Kota Cimahi (dalam Kamaludin, 2019) menyatakan bahwa terdapat 383 orang petani di Kota Cimahi. Dari jumlah tersebut, 90% merupakan petani penggarap. Mereka menggarap lahan pertanian yang kebanyakan dimiliki oleh orang di luar Cimahi. 

Lalu, apa yang terjadi jika kebanyakan petani di Indonesia hanya petani penggarap? Pertama, mayoritas keuntungan hasil panen jatuh ke tangan pemilik lahan. Padahal, hampir seluruh pekerjaan menanam dilakukan oleh petani. Kedua, petani tidak memiliki akses permodalan yang cukup. Mereka tidak memiliki aset yang bisa dijadikan agunan untuk memperoleh permodalan. 

Akhirnya, kedua dampak ini berujung pada stagnansi produktivitas pertanian. Petani tidak memiliki insentif lebih untuk memaksimalkan keuntungan. After all, mayoritas keuntungan tersebut mengalir kepada pemilik lahan. Selain itu, petani juga tidak mampu mengakses modal untuk mengadakan peningkatan kapasitas usaha. Meminjam catchphrase dari Bernie Sanders; We're doomed. 

Maka dari itu, kita harus memutarbalikkan arus ini. Make the earner become the owner of his factors of production. Buat petani penggarap menjadi pemilik dari lahan yang ia garap. Dengan kata lain, jadikan mereka petani pemilik lahan melalui reforma agraria (land reform). 

Apa itu reforma agraria? Reforma agraria adalah sebuah upaya yang disengaja untuk mengubah struktur kepemilikan lahan, cara penanaman, atau hubungan sektor pertanian dengan perekonomian secara makro (Britannica.com, 2019). Definisi ini sudah mengatur langkah mana dulu yang harus dilakukan; Mengubah komposisi kepemilikan lahan. 

Dalam kasus Indonesia, yang perlu kita lakukan adalah memperluas kepemilikan lahan. Kita harus memindahkan kepemilikan lahan, dari sebagian kecil tuan tanah menuju sebagian besar petani penggarap. Terkesan sosialis-komunis sekali ya? Mungkin pembaca berpikir demikian. Padahal, banyak negara demokrasi-kapitalis yang melakukan reforma agraria 

Ada dua jenis/model reforma agraria yang dikenal secara umum. Pertama, reforma agraria model negara-negara komunis. Kedua, reforma agraria model negara-negara demokratik-kapitalis, yang banyak dilakukan di Asia Timur. 

Model reforma agraria di negara komunis adalah pemindahan kepemilikan berdasarkan koersi/paksaan.  Dalam model ini, para tuan tanah dianggap sebagai kelas borjuis kontra-revolusioner. Mereka adalah kaum terlaknat yang pantas dimusnahkan oleh pemerintah, yang dianggap sebagai wakil kediktatoran proletariat. Setelah "dimusnahkan", tanah baru dibagi-bagikan kepada petani penggarap. 

Lihat saja kasus reforma agraria di Republik Rakyat Tiongkok (1949-1953). Pada masa ini, pemerintah mengambil paksa tanah dari para pemiliknya sejak turun temurun dan membagi-bagikannya kepada para petani penggarap miskin. Dalam proses pengambilan paksa ini, pemerintah menggunakan dua senjata mematikan; Organ Partai Komunis dan petani penggarap miskin itu sendiri. 

Melalui People's Court, para petani penggarap diradikalisasi dan diindoktrinasi dengan teori konflik kelas Marxisme. Singkatnya, they all lurched to the Left. Selain itu, para petani juga dipersenjatai dengan bambu sampai senapan. Setelahnya, para pemilik lahan yang dianggap borjuis dan kontra-revolusioner itupun dihakimi massa petani, disiksa, dan dibunuh di tempat (Phillips dalam theepochtimes.com, 2018). 

Sementara, model reforma agraria di negara demokrasi-kapitalis adalah pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi. Artinya, tuan tanah sebelumnya dan para petani penggarap sama-sama diuntungkan. Kalau tidak, buat apa mereka bertransaksi, bukan? Dalam model ini, pemerintah berperan sebagai mediator yang menciptakan alat transaksi tersebut. 

Republik Cina adalah salah satu contohnya. Sejak tahun 1951-1973, mereka melakukan program Land to the Tiller. Pemerintah menciptakan Obligasi Lahan (Land Bonds) sebagai medium transaksi antara tuan tanah dengan petani penggarap. Petani penggarap sebagai penerima hak milik harus membayar sejumlah bagian dari penjualan hasil panen kepada pemerintah. 

Setelahnya, uang tersebut akan digunakan untuk memberikan kompensasi ganti untung kepada para tuan tanah. 70% dari kompensasi tersebut berbentuk uang atau hasil bumi. Sementara, 30% sisanya diberikan dalam bentuk saham perusahaan milik negara. Jadi, dalam jangka panjang, para tuan tanah menukar asetnya menjadi passive income dan saham (Yueh dalam taiwantoday.tw, 2009). 

Selain hampir tidak ada korban yang berjatuhan, reforma agraria ini juga menjadi basis dari sebuah sektor pertanian yang produktif dan stabil. Ini dibuktikan dengan tingkat produktivitas tanaman padi sebesar 6,29 ton/hektar (Yu Liu dalam ap.fftc.agnet.org, 2018). Ini jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang hanya 3,3 ton/hektar. 

Padahal, Indonesia memiliki potensi bidang agraria yang jauh lebih besar. Namun, kita tertinggal jauh soal produktivitas lahan dibanding Taiwan. Perbandingan ini sungguh memberikan gambaran urgensi perlunya reforma agraria di Indonesia 

Pepatah bijak pernah berkata, "If you can't beat them, join them." Untuk meningkatkan produktivitas pertanian kita, mari kita ikuti model reforma agraria seperti Taiwan dan berbagai negara demokrasi-kapitalis lainnya. Sehingga, kita mampu mengembalikan insentif, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan produktivitas pertanian di negeri kita sendiri. 

SUMBER 
cnnindonesia.com. Diakses pada 17 Juni 2019.
antaranews.com. Diakses pada 17 Juni 2019.
akademi-cips.org. Diakses pada 17 Juni 2019.
jabar.tribunnews.com. Diakses pada 17 Juni 2019.
britannica.com. Diakses pada 17 Juni 2019.
theepochtimes.com. Diakses pada 17 Juni 2019.
taiwantoday.tw. Diakses pada 17 Juni 2019.
ap.fftc.agnet.org. Diakses pada 17 Juni 2019. 

Disclaimer: Tulisan ini sudah terbit di laman Qureta penulis

Link: qureta.com/post/perlunya-reforma-agraria-di-indonesia . 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun