Masalahnya, ada satu halangan besar bagi penambahan tersebut. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura membatasi persentase PMA maksimum sebesar 30%.Â
Regulasi ini membuat investor asing ragu untuk menanamkan modalnya di sektor hortikultura Indonesia. Akhirnya, mereka memilih berinvestasi di negara tetangga (Ariyanti dalam liputan6.com, 2015).Â
Sehingga, permudahan akses petani ini hanya dapat dilakukan dengan menghapus batasan PMA dalam sektor hortikultura. Selain meningkatkan kapital dan kompetisi, PMA juga mendorong transfer teknologi dalam bidang pembibitan. Sehingga, sektor hortikultura di Indonesia menjadi semakin kompetitif dan menghasilkan bibit unggul yang terjangkau bagi petani.Â
Terakhir, harus ada kompetisi yang lebih luas di bidang distribusi bahan pangan. Selama ini, distribusi bahan pangan kita dikuasai oleh terlalu sedikit badan usaha besar. Badan usaha tersebut terdiri atas tengkulak dan distributor. Lagi-lagi, kedua pihak ini berhasil membentuk struktur oligopolis yang bisa berkolusi untuk menetapkan harga yang tidak sewajarnya.Â
Mengapa struktur oligopolis berhasil terbentuk? Sebab sektor ini terlalu over-regulated dan mendorong adanya restrictive practices dalam perdagangan bahan pangan. Untuk mengatasinya, diperlukan sebuah upaya deregulasi dengan menghapus Peraturan Kemendag Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen serta mengubah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PerdaganganÂ
Dengan menghapus harga acuan, pemerintah mendorong daya kerja mekanisme pasar serta mengembalikan market discipline bagi petani dan konsumen.Â
Selain itu, mengubah regulasi tentang perdagangan menjadi lebih longgar juga mendukung tumbuhnya berbagai badan usaha baru di bidang distribusi bahan pangan. Sehingga, para tengkulak dan distributor tidak bisa seenak jidat menetapkan harga.Â
Memang, Revolusi Pangan 4.0 bukanlah jalan singkat menuju ketahanan pangan. Tetapi, ketika diterapkan secara konsekuen, upaya ini dapat menciptakan downward pressure yang signifikan bagi harga pangan di Indonesia. Â
SUMBERÂ
koran-jakarta.com. Diakses pada 13 Juni 2019.Â
akademi-cips.org. Diakses pada 13 Juni 2019.Â