Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LPSK sebagai "Boboiboy" Hukum di Indonesia

10 November 2018   04:03 Diperbarui: 10 November 2018   04:02 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://i.ytimg.com/vi/q-maP0g2M1g/maxresdefault.jpg

Apa yang muncul di benak kita ketika mendengar kata "Boboiboy"? Seorang anak yang memiliki 7 kuasa alam? Seorang superhero cilik yang cerdas? Atau cucu seorang kakek pedagang coklat panas? Masing-masing kita pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda tentang Boboiboy. Namun, ada satu hal yang pasti kita ingat dari tokoh kartun Malaysia ini. Apa itu?

"Membela kebenaran!" Pernyataan ini adalah slogan yang selalu dinyatakan secara berulang-ulang oleh Boboiboy dan kawan-kawannya. Sehingga, serial kartun ini selalu menggambarkan Boboiboy sebagai tokoh pembela yang benar. Hampir setiap episodenya, Boboiboy selalu melawan para penjahat yang ingin menghancurkan dunia, dan dia selalu menang.

Tetapi, apakah kebenaran akan selalu menang di dunia yang fana ini? Tidak, sama sekali tidak. Justru, kebenaran akan kalah jika kita sebagai anggota masyarakat tidak melakukan berbagai tindakan untuk mempertahankannya. Tanpa upaya ini, maka pihak yang salah (the evil) akan memenangi pertempuran ini.

Dengan kata lain, "Jika selalu berprinsip sing waras ngalah, maka lama-lama kita akan dikuasai wong edan," kata posting Instagram seorang calon legislatif DPR dari salah satu partai, @mahayoni222. Lalu, bagaimana cara yang dapat ditempuh agar sing waras tidak kalah? Kita perlu saksi dan korban dari tindak kejahatan wong edan tersebut.

Tetapi, saksi dan korban semata tidak cukup untuk mengadakan perlawanan tersebut. Harus ada saksi dan korban yang berani bersuara secara tegas tentang segala perbuatan tercela yang dilakukan oleh wong edan. Bagaimana cara untuk mewujudkan ketegasan tersebut? Disinilah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran.

Sumber: https://i1.wp.com/anissams.id/wp-content/uploads/2017/10/LPSK-LOGO.png
Sumber: https://i1.wp.com/anissams.id/wp-content/uploads/2017/10/LPSK-LOGO.png
LPSK adalah lembaga yang dibentuk sebagai upaya untuk merealisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan adanya LPSK, diharapkan iklim yang kondusif akan tercipta bagi partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Untuk mencapai tujuan ini, maka diperlukan penegakan dan perlindungan hukum secara adil bagi para saksi dan korban (ngada.org, 2010).

Lalu, bagaimana upaya yang harus dilakukan LPSK untuk mewujudkan penegakan dan perlindungan hukum secara adil ? Pertama, kita harus memulai dari pimpinan LPSK itu sendiri. "Kalo kepalanya bener, buntutnya pasti bener," adalah ungkapan yang sering dilontarkan keluarga saya ketika berbicara soal keadilan dan kebenaran dalam institusi pemerintahan. Jika pimpinannya benar, maka jajaran di bawahnya akan mengikuti, dan sebaliknya.

Maka dari itu, penulis berharap pimpinan LPSK periode 2018-2023 dapat menjadi pemimpin yang bersih, transparan, dan profesional (BTP). Ketika pimpinan LPSK sudah berhasil memenuhi ketiga kriteria ini, maka menegakkan hukum dan keadilan adalah hal yang mudah. Mengapa? Mari kita tinjau masing-masing kriteria tersebut.

Pertama, pemimpin yang bersih (clean). Dalam kriteria ini, pemimpin LPSK harus memiliki rekam jejak (track record) yang baik. Rekam jejak seseorang menggambarkan konsistensi dan kualitas karakter seseorang. Jika rekam jejaknya buruk, maka konsistensi dan kualitas karakter pemimpin juga buruk. Sehingga, pemimpin tersebut langsung gagal dalam kriteria ini.

Kedua, pemimpin yang transparan (transparant). Pimpinan LPSK periode 2018-2023 harus menjadi ujung tombak (spearheading) peningkatan transparansi internal dan eksternal. Percuma seorang pemimpin itu bersih, jika ia tidak berani untuk mewujudkan transparansi pada lembaga yang dipimpinnya. Mengapa? Sebab transparansi adalah kunci dari rekam jejak yang baik.

Sehingga, pimpinan LPSK periode 2018-2023 harus melakukan berbagai upaya peningkatan transparansi. Bagaimana upaya yang harus dilakukan? Rekam setiap pertemuan internal dan sosialisasi LPSK pada masyarakat, dan publikasikan semuanya ke portal media sosial LPSK, seperti YouTube, LIVE Instagram, dll. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuktikan keampuhan cara ini dalam meningkatkan transparansi internal dan eksternal.

Ketiga, pemimpin yang profesional (professional). Pimpinan LPSK periode 2018-2023 harus mampu memisahkan antara urusan karier dan urusan personal (career and personal matters). Pernyataan ini adalah syarat penting yang harus dipenuhi pimpinan, agar mampu bekerja secara objektif, produktif, dan efektif. Ketika pimpinan LPSK periode 2018-2023 sudah mampu bekerja seperti ini, maka penegakkan hukum dan keadilan akan berjalan secaRa efektif.

Ketika mekanisme penegakkan hukum dan keadilan sudah berjalan secara efektif, maka kebenaran pun pasti tercipta. Masyarakat semakin berani untuk bersaksi dalam proses hukum, dengan adanya jaminan hak dari LPSK. Para korban tidak lagi mengalami ketakutan untuk mengutarakan pengalamannya, karena lembaga LPSK pasti melindungi diri mereka. Akhirnya, ini akan menanamkan suatu mentalitas pembelaan kebenaran di dalam masyarakat Indonesia.

Kesimpulannya, pimpinan LPSK tahun 2018-2023 diharapkan menjadikan lembaga ini sebagai "Boboiboy", pembela kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia. Misi mulia ini sesuai dengan wewenangnya sebagai pelindung kunci kebenaran, yaitu para saksi dan korban.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.instagram.com/p/BpDWtXGnG8I/. Diakses pada 7 November 2018.

https://ngada.org/uu13-2006pjl.htm. Diakses pada 7 November 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun