Ketiga, pemimpin yang profesional (professional). Pimpinan LPSK periode 2018-2023 harus mampu memisahkan antara urusan karier dan urusan personal (career and personal matters). Pernyataan ini adalah syarat penting yang harus dipenuhi pimpinan, agar mampu bekerja secara objektif, produktif, dan efektif. Ketika pimpinan LPSK periode 2018-2023 sudah mampu bekerja seperti ini, maka penegakkan hukum dan keadilan akan berjalan secaRa efektif.
Ketika mekanisme penegakkan hukum dan keadilan sudah berjalan secara efektif, maka kebenaran pun pasti tercipta. Masyarakat semakin berani untuk bersaksi dalam proses hukum, dengan adanya jaminan hak dari LPSK. Para korban tidak lagi mengalami ketakutan untuk mengutarakan pengalamannya, karena lembaga LPSK pasti melindungi diri mereka. Akhirnya, ini akan menanamkan suatu mentalitas pembelaan kebenaran di dalam masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, pimpinan LPSK tahun 2018-2023 diharapkan menjadikan lembaga ini sebagai "Boboiboy", pembela kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia. Misi mulia ini sesuai dengan wewenangnya sebagai pelindung kunci kebenaran, yaitu para saksi dan korban.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.instagram.com/p/BpDWtXGnG8I/. Diakses pada 7 November 2018.
https://ngada.org/uu13-2006pjl.htm. Diakses pada 7 November 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H