Dengan kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya adanya hal semacam ini membuat guru menjadi kewalahan dalam membuat metode pembelajaran yang biasanya dilakukan dengan tatap muka akan tetapi dengan kondisi saat ini dipaksakan membuat suatu metode untuk membuat siswa belajar mengenai materi-materi yang ada.
Akan tetapi tidak hanya guru saja yang merasakan dampak shock atau kaget dalam menanggapi adanya perubahan yang cukup besar dalam kehidupan khususnya dalam pendidikan, beberapa pelajar dan orang tuanya juga turut serta dibingungkan akan adanya berbagai macam situs untuk mengakses pembelajaran dengan metode akses yang berbeda-beda pula. Masalah teknis seperti akses internet lambat atau gangguan situs juga merupakan hal lumrah yang terjadi selama pembelajaran daring berlangsung.
Selanjutnya berkaitan dengan Merdeka Belajar, apakah yang dilakukan selama masa karantina pandemi COVID-19 merupakan sistem yang disebut dengan Merdeka Belajar?
Dikutip dari salah satu artikel dalam kompasiana.com, merdeka belajar yang sejauh ini disampaikan oleh Mendikbud sejauh ini hanya meliputi kebijakan mengenai sistem-sistem ujian yang digantikan dengan sarana lain yang lebih fleksibel seperti daring.
Untuk lebih jauh mengenai merdeka belajar dapat dikatakan merupakan rasa kemerdekaan atau kebebasan dalam mencari ilmu, mencari pengalaman, dan menambah wawasan.
Untuk sistem merdeka belajar versi Mendikbud, pada kondisi pandemi ini telah sedikit demi sedikit terealisasikan karena penghapusan ujian akhir nasional telah dilakukan dan pembelajaran daring telah sedikitnya membuat para pelajar belajar secara mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pengajar.
Adanya sekolah atau kuliah daring yang dilaksanakan bukan sepenuhnya merupakan merdeka belajar. Belajar secara merdeka bukan hanya berkaitan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku, melainkan lebih diarahkan pada belajar dengan tidak mengejar suatu target yang telah ditentukan, belajar dengan waktu yang tidak ditentukan, belajar yang tidak harus bersumber dari guru atau dosen sebagai pengajar namun pelajar dapat menentukan sendiri inovasi dan hal-hal yang dibutuhkannya dalam mencapai suatu tujuan.
Contoh yang dapat diambil dalam kasus merdeka belajar yang sesungguhnya dapat diimplementasikan melalui “Kampus Merdeka” dimana segala sistem pengambilan mata kuliah maupun pembelajarannya dapat ditentukan sendiri oleh mahasiswa.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas mengenai pelaksanaan sekolah atau kuliah daring dimana guru yang menyiapkan materi ataupun pelajar yang akan memahami paparan materi dilakukan lewat daring atau berbasis internet melalui rumah masing-masing pada kondisi pandemi COVID-19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia bahkan masyarakat dunia merupakan satu solusi terbaik untuk tetap menjalankan pendidikan sehingga tidak tertinggal dengan materi-materi pelajaran.
Terlepas dari beberapa efek yang ditimbulkan seperti pengajar dan pelajar merasa kaget karena belum terbiasa akan sistem ini atau beberapa keluhan mengenai penyampaian materi atau ujian, kuis yang terkendala karena masalah teknis seperti akses internet dan berbagai macam situs pembelajaran dengan cara akses yang berbeda-beda. Namun secara kebijakan dari Mendikbud, sistem pembelajaran ini sudah mencakup Merdeka Belajar yang dicanangkannya.
Dengan mengedepankan kemandirian dalam belajar, fleksibilitas akses belajar, dan penghapusan ujian akhir nasional sudah bisa dikatakan memenuhi gagasan Merdeka Belajar tersebut.