Mudah
Minggu kemarin, ujug-ujug kepikiran untuk memperpanjang paspor yang sudah berakhir masa berlakunya sekitar 5 tahun silam.
Tak seperti saat awal membuatnya dulu, saat ini pendaftaran pembuatan paspor relatif lebih mudah.
Seharusnya demikian, karena ada aplikasi bernama M-Paspor besutan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Walau nyatanya ada hal-hal yang di luar perkiraan saya.
Perpanjangan paspor syaratnya lebih mudah, karena nantinya saat pengajuan ke kantor imigrasi terdekat, hanya memerlukan KTP besegrat paspor lama, sesuai panduan di aplikasi m-paspor. Saya pun melakukan pendaftaran setelah menginstal aplikasinya. Ada form yang harus diisi berupa data dan foto KTP dan paspor lama.
Pada aplikasi juga diminta untuk menentukan kantor imigrasi terdekat untuk perekaman data (ulang). Selain itu juga diminta menentukan waktu kedatangan.Â
Hal ini harus direncanakan dengan baik, karena kalau ternyata berhalangan datang di waktu (hari dan jam) yang dipilih, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan ke kas negara tak bisa direfund. Walaupun begitu, pendaftar diberi kesempatan untuk merubah jadwal kedatangan sebanyak satu kali.
Setelah data diisi lengkap, muncul kode tagihan yang harus dibayarkan baik melalui mobile banking maupun melalui ATM. Hal ini lah nilai plus aplikasi m-paspor tersebut.
Setelah pembayaran selesai, tinggal mempersiapkan berkas yang harus dibawa nantinya. Selain itu jangan lupa untuk berpakaian dan berpenampilan rapi karena nantinya akan difoto hehe...
Kebetulan saya datang ke kantor imigrasi sehari setelah melakukan pendaftaran perpanjangan paspor, waktu yang dipilih adalah sekitar jam 8 pagi. Sengaja memilih paling pagi agar tak perlu lama mengantri.
Oiya, saya memilih layanan e-paspor yang biaya pembuatannya 650 ribu rupiah, kebetulan paspor reguler yang biayanya 350 ribu sedang kosong di tempat domisili saya.
Bingung
Pagi jum'at kemarin datang ke kantor imigrasi, kebingungan muncul saat bertanya pada satpam yang sedang bertugas.
Saat menanyakan loket pemrosesan perpanjangan, ternyata selain diberi nomor antrean, juga diminta mengisi formulir kertas secara manual. Padahal data yang diisikan via aplikasi rasanya sudah cukup lengkap.
Saat ditanyakan alasannya, jawabannya standar: karena prosedurnya demikian.
Saya yang tak siap, agak kaget juga dengan kebijakan yang malah bertentangan dengan kemudahan yang dijelaskan di aplikasi m-paspor. Apalagi tak ada keterangan untuk menuliskan data secara manual.
Lebih membingungkan lagi, ada dua formulir yang harus diisi dan salah satunya harus ditandatangani dengan disertai materai sepuluh ribu rupiah.
Wah, tentu saja sebuah kejutan yang tak terduga. Sepertinya rata-rata orang yang saya temui di imigrasi banyak yang tak menduga akan kebijakan tambahan tersebut.
Untungnya, atau memang sudah dikondisikan begitu, ada kios di belakang kantor imigrasi yang menyediakan materai tempel di daftar dagangannya. Setelah mengisi formulir lengkap dan membubuhkan materai, tinggal menunggu giliran dipanggil sesuai nomor antrean.
Toh kejutan belum berakhir, setelah dipanggil dan masuk ke ruangan untuk wawancara singkat, antara lain rencana tujuan dan waktu perjalanan keluar negeri, ternyata berkas saya dianggap kurang lengkap karena tak ada fotokopi berkas paspor lama.
Saya pun sempat terdiam, tapi terlalu malas untuk protes. Bukankah paspor lama itu nantinya ditarik kembali oleh pihak imigrasi, lalu buat apa fotokopinya? Selain itu kan sudah ada berkas foto diaplikasi.
Akhirnya saya mencari tempat fotokopi, adanya di kios tempat membeli materai beberapa menit sebelumnya.
Masalah printout manual ini sebenarnya sudah membingungkan sejak beres proses pendaftaran dan pembayaran via aplikasi.
Di situ ada petunjuk untuk mencetak surat pengantar, dan harus dicetak dan ditunjukkan pada petugas serta membawa fotokopi KTP. Padahal data foto KTP juga sudah terekam di aplikasi.
Cepat dan Menunggu Lagi
Untungnya setelah proses wawancara singkat selesai, langsung diminta memasuki ruang perekaman data.
Antrenya tak lama dan proses perekaman data pun cukup singkat. Hanya difoto dan perekaman sidik jari.
Setelah itu dikasih printout oleh petugas berisi data singkat, QR dan waktu pengambilan paspor setelah dicetak. Waktunya 4 (empat) hari kerja ya, tidak termasuk hari libur.
Oh iya, bagian menyenangkannya suasana ruangan antrean pelayanan perekaman data kantor imigrasi cukup nyaman dan menyenangkan, ada spot bermain anak-anak segala. Pelayanan prima benar-benar diterapkan pada proses perekaman data ini.
Berhubung minggu kemarin ada libur cuti bersama, jadi paspor saya akan selesai dan bisa diambil hari Senin depan. Semoga saja lancar tak ada kendala.
Hal tersebut karena baru saja kemarin tiba-tiba server Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo terkena serangan siber yang berimbas pada layanan imigrasi. Ada-ada saja sih, ya.
Jadi begitulah pengalaman saya melakukan perpanjangan paspor, semoga ada manfaatnya dan semoga saja kebingungan yang saya alami tak terjadi di kantor imigrasi lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI