Kebetulan saya datang ke kantor imigrasi sehari setelah melakukan pendaftaran perpanjangan paspor, waktu yang dipilih adalah sekitar jam 8 pagi. Sengaja memilih paling pagi agar tak perlu lama mengantri.
Oiya, saya memilih layanan e-paspor yang biaya pembuatannya 650 ribu rupiah, kebetulan paspor reguler yang biayanya 350 ribu sedang kosong di tempat domisili saya.
Bingung
Pagi jum'at kemarin datang ke kantor imigrasi, kebingungan muncul saat bertanya pada satpam yang sedang bertugas.
Saat menanyakan loket pemrosesan perpanjangan, ternyata selain diberi nomor antrean, juga diminta mengisi formulir kertas secara manual. Padahal data yang diisikan via aplikasi rasanya sudah cukup lengkap.
Saat ditanyakan alasannya, jawabannya standar: karena prosedurnya demikian.
Saya yang tak siap, agak kaget juga dengan kebijakan yang malah bertentangan dengan kemudahan yang dijelaskan di aplikasi m-paspor. Apalagi tak ada keterangan untuk menuliskan data secara manual.
Lebih membingungkan lagi, ada dua formulir yang harus diisi dan salah satunya harus ditandatangani dengan disertai materai sepuluh ribu rupiah.
Wah, tentu saja sebuah kejutan yang tak terduga. Sepertinya rata-rata orang yang saya temui di imigrasi banyak yang tak menduga akan kebijakan tambahan tersebut.
Untungnya, atau memang sudah dikondisikan begitu, ada kios di belakang kantor imigrasi yang menyediakan materai tempel di daftar dagangannya. Setelah mengisi formulir lengkap dan membubuhkan materai, tinggal menunggu giliran dipanggil sesuai nomor antrean.
Toh kejutan belum berakhir, setelah dipanggil dan masuk ke ruangan untuk wawancara singkat, antara lain rencana tujuan dan waktu perjalanan keluar negeri, ternyata berkas saya dianggap kurang lengkap karena tak ada fotokopi berkas paspor lama.