Mohon tunggu...
R. Syarani
R. Syarani Mohon Tunggu... Lainnya - pesepeda. pembaca buku

tentang hidup, aku, kamu dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Warna Warni Pakaian Adat ASN di Berbagai Pemerintah Daerah

14 Maret 2023   10:28 Diperbarui: 14 Maret 2023   10:35 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto banyuwangibagus.com

Seiring dengan terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di mana salah satu poinnya berisi "himbauan" untuk para ASN agar memakai pakaian adat yang kebijakannya diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing.

Sejak saat itu hampir semua pemerintah daerah di negara ini membuat kebijakan tentang penggunaan pakaian adat ini dalam bekerja.  Tiap daerah membuat kebijakan yang serupa tapi tak sama, kewajiban menggunakan baju adat disesuaikan dengan budaya masing-masing daerah.  Untuk waktu pemakaiannya pun relatif variatif, ada yang diharuskan memakai pada hari kamis, ada yang setiap jum'at ada pula yang cuma diwajibkan memakainya satu bulan sekali.  

Karena tanggal 14 jatuh pada hari ini pula lah, maka tertarik untuk mencermati bermacam pakaian adat yang dikenakan tiap ASN di berbagai daerah, hasil pencarian terhadap topik tersebut ternyata menarik, tak cuma pakaian adat ternyata.  Seperti kebijakan Walikota Bogor yang juga meminta jajaran ASN di kotanya untuk memakai pakaian distro lokal pada hari selasa dan pakaian adat Sunda pada hari Kamis.  Penamaan khusus juga diberikan pada hari khusus pakaian adat ini, seperti di Bandung yang juga mewajibkan pakaian adat di hari kamis, menggunakan jargon Kemis Nyunda.

Ada beberapa pakaian adat yang menarik perhatian saya, unik dan rasanya keren sekali.  Seperti penggunaan pakaian adat yang dari ikat kepala sampai alas kaki yang diterapkan setiap hari Kamis dengan tanggal ganjil  di Kabupaten Cirebon. Ikat kepala bernama  Iket Kraman Pangeran Cakrabuana dipadukan dengan  baju kampret warna putih, saku bobok, serta sarung komboran khas cirebon dan dilengkapi dengan alas kaki terompah kulit khas Cirebon terlihat begitu elegan.

Selanjutnya pakaian adat bagi PNS yang juga unik adalah dari Kabupaten Banyuwangi kini resmi menerapkan pakaian adat khas using setiap hari Kamis.  Kebijakan ini malah telah diterapkan dari jauh-jauh hari, yaitu sejak tahun 2016.  Seragam adat ini keren juga karena memakai atasan berwarna hitam, bedanyabagi pegawai laki-laki menggunakan celana panjang hitam dan ikat kepala yang bernama udeng, sedang untu perempuannya menggunakan bawahan  berupa kain batik Banyuwangi.

sumber foto banyuwangibagus.com
sumber foto banyuwangibagus.com

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sejak lama menerapkan kewajiban memakai baju adat untuk ASN, yaitu sejak tahun 2015.  Seragam ini dipakai setiap tanggal 15 setiap bulannya.  Pakaian yang diseragamkan adalah pemakaian baju lurik dan kain sarung batik khas Jawa Tengah untuk laki-laki dan kebaya untuk perempuan memakai baju kebaya dan sarung batik pula.

sumber foto: merdeka.com 
sumber foto: merdeka.com 

Di beberapa daerah di pulau Sumatera juga menerapkan pakaian adat untuk ASN ini, seperti di Kota  Palembang yang mewajibkan pegawainya untuk memakai pakaian adat setiap hari Jum'at sebagai baju resmi di dalam pemerintahan. Kebijakan ini juga telah diterapkan cukup lama, yaitu sejak tahun 2018.  Penggunaan baju khas palembang yang dipadupadankan dengan sarung yang terlilit di pinggang dan kopiah bagi pria terlihat apik, begitu pula dengan sarung khas yang digunakan oleh pegawai wanita.

sumber foto: liputan6.com
sumber foto: liputan6.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun