Mohon tunggu...
Rudi I
Rudi I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar sastra Inggris 🇬🇧
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat datang di blog yang membahas tentang kebarat-baratan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kedaulatan Negara Indonesia di Laut, Udara, dan Orbit Geostationer

21 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 22 Juli 2021   12:45 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nelayan Mengangkat Jaring, Sumber Gambar: https://www.matamatapolitik.com/

Penafsiran Kedaulatan Negara Pasca Sputnik I:

  • Teori Bin Cheng membagi ruang penerbangan secara fisik menjadi dua bagian, yaitu ruang udara dan ruang angkasa.
  • Teori Cooper
  • Mc Dougal
  • Jessup dan Taubenfeld
  • Haley's Unamity  Theory
  • Pepin, Goedhuis, dan Aaranson

Perjuangan Republik Indonesia Menegakkan Kedaulatan Negara di GSO

Deklarasi Bogota (1976): pada tahun 1976 di Bogota, Kolombia telah diadakan pertemuan yang membahas tuntutan GSO mengenai wilayah tertorial. Tuntutan tersebut bersifat kewilayahan, tetapi sebagai reaksi terhadap ketidakadilan dalam pemanfaatan GSO dikarenakan pengaturan lebih bertumpu pada doktrin first come, first saved, akibatnya sebagian jalur besar GSO didominasi  oleh negara-negara maju yang memiliki kemampuan IPTEK dan keuangan.

Pertemuan Quito Ekuador (1982): pertemuan ini tidak berhasil mengeluarkan suatu deklarasi , tetapi hanya final minutes  yang terdiri dari 6 prinsip yang mengenai tuntutan hak-hak terhadap GSO.

Konferensi Unispace II (1982): negara-negara katulistiwa mengusulkan dibentuknya rezim hukum sui generis bagi GSO di bawah pengaturan PBB atau ITU serta diberikannya hak berdaulat atas GSO bagi mereka.

Pertemuan Nairobi (1982): pertemuan ini bertujuan untuk mengubah rumusan pasal 33 ayat (2) Konvensi ITU 1973 dan dinyatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan GSO secara efektif dan ekonomis harus senantiasa memperhatikan negara-negara yang membutuhkan  bantuan, negara-negara sedang berkembang dan negara-negara khusus (katulistiwa).

Pertemuan Sub Komite Hukum Un-Copuos (1983-1985): pertemuan ini membahas mengenai masalah pengaturan GSO melalui rezim hukum ius generis dengan menganalogikannya pada rezim ZEE dalam hukum laut.

Konferensi Radio Administratif Dunia (1985): pertemuan ini membahas mengenai apriori planning dalam pemanfaatan GSO, yaitu suatu upaya yang memungkinkan setiap negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemanfaatan GSO tanpa memandang tingkat perkembangan IPTEK dan ekonominya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun