Mohon tunggu...
Rudi I
Rudi I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar sastra Inggris 🇬🇧
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat datang di blog yang membahas tentang kebarat-baratan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   07:08 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Pemerintahan Soekarno

Ada banyak pelanggaran HAM di masa orde lama karena aadanya Perpres No. 11/1963 tentang subversi. Pada waktu itu pula disahkanlah beberapa konvensi HAM, antara lain Konvensi Hak Politik Wanita mrlalui UU No. 68/1958, Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding melalui UU No. 18/1956 dan Konvensi ILO No.100 tentang Pengupahan bagi Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang sama nilainya melalui UU No. 80/1957.

Masa Pemerintahan Suharto

Pergantian kekuasaan dari orde lama ke orde baru awalnya memberi secercah harapan dalam hal penghormatan dan penegakan HAM, yaitu dengan dibentuknya Panitia Ad Hoc tentang HAM berdasar Ketetapan MPR No. TAP XIV/MPRS/1966. Rancangan piagam HAM dan Hak Serta kewajiban warganegara hasil kerja panitia Ad Hoc tersebut bahkan telah tertuang dan dirumuskan dalam keputusan pimpinan MPRS No. 24B/1967. Langkah maju dalam bidang HAM baru terlihat di tahun 1993 dengan dibentuknya KOMNAS HAM berdasar Keppres No. 50/1993. Selama 32 tahun berkuasa, rezim orde baru ternyata hanya mengesahkan tiga konvensi PBB tentang HAM, yaitu konvensi penghapusan segala bentuk diskrimasi terhadap perempuan dengan UU. No 7/1984, konvensi hak asasi anak dengan keppres No. 36/1996 dan konvensi internasional menentang aprtheid dalam olahraga dengan keppres No. 48/1993.

Masa Pemerintahan Habibie

Masa pemerintahan Habibie hanya berlangsung selama 15 bulan ternyata menjadi momentum teapat bagi penegakan HAM di Indonesia. Hal itu ditandai dengan lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Keppres No. 129/1998  tentang rencana aksi nasional HAM. Tujuammmya umtuk memberi jaminan peningkatan pemajuan dan perlindungan HAM  di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan agama. Tonggak sejarah penting tegaknya HAM di Indonesia ialaha lahirnya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 

Pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi genoside dan kejahatan manusia. Hal terpenting pada periode ini adalah adanya 6 Konvensi HAM PP yang disahkan yaitu, konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya dengan UU No. 5 /1999, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dengan UU No. 29/1999, konvensi ILO No.87 tentang berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi dengan Keppres  No.83/1998, konvensi ILO N0. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No. 19/1999, KONVENSI ILO No. 11 tentang diskriminasi paksa dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU No. 21/1999, dan konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja  dengan UU No. 20/1999.

Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid

Di masa ini adalah upaya memajukan dan perlindungan HAM mendapatkan perhatian yang cukup serius. Adanya perubahan atas keppres no. 129/1998 tentang RAN-HAM yaitu mengenai pembagian tugas dan koordinasi antara departemen kehakiman dan HAM dengan deparlu dalam pelkasaan HAM di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun