Mohon tunggu...
Rudi I
Rudi I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar sastra Inggris 🇬🇧
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat datang di blog yang membahas tentang kebarat-baratan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   07:08 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: istcok.com/drazenzigic

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. 

Sejarah Hak Asasi Manusia

Magna Charta (1215)

Magna Charta merupakan perjanjian yang mengikat antara raja John dari Inggris dengan kaum bangsawan yang berupa jaminan mendapatkan keadilan hukum. Ini adalah upaya balas budi pihak kerajaan atas kontribusi para bangsawan dalam membantu penyelenggaraan biaya pemerintahan.

Revolusi Amerika (1276)

Revolusi Amerika merupakan perang untuk memperoleh hak kebebasan dan hak kemerdekaan yang dilakukan oleh rakyat Amerika terhadap penjajahan Inggris. Hasil dari revolusi ini berupa kemerdekaan Amerika tanggal 4 Juli 1776.

Bill of Rights (1689) 

Dokumen ini menjelaskan tentang undang-undang yang mengatur hak-hak manusia di Inggris. Dokumen ini diterima oleh parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan kepada Raja James II.

Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen (1789)

Dokumen ini merupakan pernyataan resmi rakyat Prancis dimana dari dokumen inilah kemudian mewarnai berjalannya Revolusi Prancis. Dokumen ini berisi pernyataan hak-hak manusia dan warga negara yang berisi hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) dan persaudaraan (fraternite).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun