Mohon tunggu...
Rudi I
Rudi I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar sastra Inggris 🇬🇧
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat datang di blog yang membahas tentang kebarat-baratan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   07:08 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: istcok.com/drazenzigic

Bill of Rights (1789) 

Dokumen "Bill of Rights" merupakan undang-undang yang mengatur tentang HAM yang ditulis oleh rakyat Amerika.

Konstitusi Prancis (1791)

 Konstitusi ini mengandung tentang hak asasi manusia yaitu berisi sejumlah 15 hak asasi.

Revolusi Rusia

Dokumen ini menjelaskan tentang hak demokrasi yang harus segera dijalankan. Selain itu, juga memuat hak hidup dan hak mendapatkan pekerjaan. Kemudian pengaturan terkait hak-hak asasi manusia ini dibukukan dalam Konstitusi Stalin (1947).

Doktrin Roosevelt (1941)

Seperti namanya, doktrin ini diungkapkan oleh Franklin D. Roosevelt dimana terdiri dari empat hal terkait hak asasi manusia antara lain kebebasan dalam berbicara serta mengemukakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi; kebebasan beragama dan beribadah; kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan; kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.

Universal Declaration of Human Rights (1948)

Sejarah hak asasi manusia terus berkembang tatkala dibentuknya PBB. Pada dokumen ini telah dibubukan 30 pasal terkait hak asasi manusia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Hak asasi menurut piagam PBB ini antara lain hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan hidup, hak dalam memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpikir serta mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memiliki sesuatu, dan hak untuk memperoleh nama baik.

Perkembangan Hak Asas Manusia di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun