Mohon tunggu...
Muhammad Panji Romdoni
Muhammad Panji Romdoni Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Learner a new thing.. Student of Quranic Science UIN SGD Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilukada 2015: Dibawah Bayang-bayang Pragmatisme

7 Desember 2015   21:11 Diperbarui: 7 Desember 2015   21:22 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemimpin negara demokrasi harus berasal dari rakyat. Semua orang berhak untuk menjadi pemimpin negara. Semua orang berhak untuk memilih pemimpin negara. Semua orang, tidak dibatasi oleh agama, ras dan suku tertentu.

Negara demokrasi berbeda dengan negara monarki dan aristokrasi. negara monarki kekuasaan dipimpin oleh satu orang yang biasa dipanggil sebagai raja atau kaisar. Maju tidaknya negara monarki tergantung pada suksesi kepemimpinan, apakah yang mengganti itu cakap atau tidak. Jika tidak cakap, negara monarki akan mudah hancur dan bubar. Hal ini bisa kita lihat pada perkembangan perjalanan negara-negara kerajaan. Seperti, negara Turki Utsmani yang bubar pada tahun 1940-an. Sedangkan negara aristokrasi, adalah negara yang kekuasaannya dipimpin oleh orang-orang elit saja. Kebanyakan kebijakannya merugikan rakyat biasa. Sehingga keadilan sulit untuk terlaksana.

Berbeda dengan negara monarki dan aristokrat, negara demokrasi  tergantung kepada rakyat. Maju tidaknya Negara tergantung bagaimana rakyatnya. Apakah rakyat mau ikut serta membangun negara atau duduk manis di rumah tanpa ada usaha. Sudah saatnya generasi muda dan seluruh elemen masyarakat turut berkontribusi positif bagi bangsa agar negara semakin berkembang dan maju.

Kebebasan adalah kunci utama dari demokrasi. Dalam negara demokrasi, pemerintahan bisa saja dipimpin oleh orang baik, dan bisa pula dipimpin oleh orang yang jahat sekalipun. Tak ada pembatasan dan diskriminasi. Semua berhak memilih dan berhak dipilih.

Pemilukada 2015

Kembali ke pembahasan pemilukada, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemilukada ini merupakan cermin dari pemilu 2019 nanti[2]. Oleh karena itu, semua partai politik tengah bersiap-siap dengan sangat matang dalam memperebutkan kursi kepemimpinan kepala daerah.

Pemilukada serentak ini masih cenderung sepi. Belum terlihat adanya kegiatan-kegiatan politik di tempat yang akan dilaksanakan pemilu. Bahkan, masih ada saja calon kepala daerah yang merangkap sebagai kepala daerah yang belum mengambil cuti kerjanya untuk melakukan kampanye. Hal ini sebenarnya akan menghambat proses kampanye. Entah memang kepala daerah itu percaya diri menang, atau kalah. Entahlah.

Mungkin ada sedikit kegiatan yang bisa dilihat. Pengibaran bendera-bendera partai politik di seberang-seberang jalan mulai bertebaran. Pemberitaan di televisi-televisi juga mulai terdengar.

Apapun yang akan terjadi di Pemilukada ini, haruslah bisa diterima oleh semuanya. Yang menang jangan jumawa, dan yang kalah harus bisa menerima. Esensi dari sebuah pemilihan umum adalah mencari pemimpin yang dipilih sepenuh hati oleh rakyat. Tanpa ada paksaan, intimidasi dan suap-menyuap.

Politik sebenarnya suci, jika dilihat dari aspek teoritis. Tetapi, menjadi kotor tatkala masuk dalam tataran praktis. Politik menjadi penghalalan segala cara untuk mendapat kekuasaan. Inilah yang tercela dan tak patut ditiru oleh rakyat dari segi apapun.

Politik-politik kotor sering terjadi di masa pemilu seperti ini. Money politic dan black campaign, biasanya selalu mengisi demokrasi kita. Money politic di negara kita seakan sudah menjadi hal lumrah. Masyarakat selalu menerima masukan uang dari salah satu calon yang akan dipilih dalam pemilu. Dan jika tidak menerima, masyarakat yang sudah kecanduan ini akan meminta pada calon tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun