Beberapa yang perlu menjadi muhasabah selama ramadhan ini, antara lain, Pertama, Â dalam memenuhi panggilan Adzan untuk sholat. Terkadang panggilan adzan sholat dianggap hal yang biasa dan tidak bergegas untuk sholat. Bahkan ada ungkapan "nanti aja dulu" kan belum iqomat. Lebih-lebih banyak jama'ah yang rumahnya dekat dengan masjid/musholla, namun sengaja terlambat dalam menunaikan sholat berjama'ah.
Kedua, sholat qobliyah sebelum sholat wajib, dilakukan dengan tidak sensitif. Jama'ah yang hadir ke masjid sudah terlambat beberapa menit, sementara jama'ah yang lain telah menunggu iqomat cukup lama, namun jama'ah yang hadir tersebut, tanpa memperhatikan kondisi yang ada, langsung melaksanakan sholat qobliyah. Padahal waktu untuk iqomat tinggal beberapa detik, sebagaimana tanda atau waktu yang ada di musholla/masjid tersebut.
Selain itu, Ketiga, jama'ah perlu tahu diri dalam posisi sholat di belakang imam. Apabila jumlah makmum banyak dan membentuk satu shaf (barisan), maka posisi di belakang imam perlu menjadi perhatian. Posisi dibelakang imam, bukan ditempati karena sepuhnya, karena yang datang duluan, atau karena aktivis sosial. Namun harus memperhatikan orang yang berakal, baligh dan berilmu). Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Artinya : "Hendaknya (yang) berada di dekatku (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar". [HR Muslim, no. 255].
Dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya.
Keempat, dalam gerakan sholat, jangan mendahului imam, karena hadirnya imam untuk diikuti. Sabda Rasulullah SAW.
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
{ } [: 7] Â :
Artinya : "Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, "Ghairil maghdhubi 'alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)", maka katakanlah, "Amin." Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian."
Kelima, imam sholat jama'ah tidak peduli atas saran/nasehat makmum dan merasa bacaannya sudah benar. Terkadang ada imam, yang tidak peduli bahkan tersinggung kepada jama'ah lain/makmum yang memberi saran/nasehat tersebut.
Adapun, syarat menjadi imam salat dijelaskan oleh Rasulullah dalam sejumlah hadits, salah satunya yang diriwayatkan oleh Muslim. Nabi SAW bersabda:
"Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya," (HR Muslim)
Dilansir dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, berikut adalah syarat-syarat menjadi imam dalam sebuah salat berjamaah:
- Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
- Fasih dalam membaca ayat-ayat Al-Qur'an,
- Paling luas wawasan agamanya dibandingkan jamaah yang berada disitu,
- Berakal sehat,
- Baligh,
- Â Berdiri pada posisi paling depan,
- Seorang laki-laki (jika makmum adalah keseluruhan perempuan, maka perempuan boleh jadi imam),
- Tidak sedang bermakmum kepada salat atau orang lain. (Z-10)