Mohon tunggu...
Rayyan Hasnan
Rayyan Hasnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berbagi sesama

Mahasiswa sarjana jurusan Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf sebagai Instrumen Penggerak Perekonomian

30 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 30 Maret 2022   22:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak zaman kemerdekaan di tahun 1945, Indonesia telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan khususnya pada sektor ekonomi, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, sektor perbankan adalah salah satunya. 

Perbankan sebagai  lembaga intermediasi telah menjadi penggerak perekonomian yang memegang peran penting dalam kemajuan ekonomi Indonesia sepanjang sejarah sampai saat ini. Saat ini, terdapat dua sistem perbankan yang berjalan di Indonesia, salah satunya adalah perbankan berbasis sistem ekonomi syariah. 

Secara garis besar, sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al-Quran dan hadis atau syariat Islam dalam setiap kegiatannya, baik dalam lingkup pemerintahan sampai lingkup terkecil yaitu individu. 

Dalam menjalankan kegiatannya, sistem ekonomi syariah dilengkapi dengan berbagai instrumen ekonomi yang tercatat telah memberikan kontribusi besar dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Zakat dan Wakaf adalah beberapa diantaranya.

Zakat merupakan salah satu instrumen pendistribusian kekayaan yang sudah digunakan sejak 1400 tahun lalu. Dalam sejarah perjalanannya, zakat telah berhasil membangun kerja sama saling bantu-membantu antara Muslim yang memiliki cukup harta benda dengan kelompok yang membutuhkan karena tekanan kemiskinan dan beban kebutuhan hidup yang berat, sehingga dapat terwujud keadilan dan kesejahteraan anggota masyarakat secara merata. Selain efek pemerataan dan distribusi pendapatan, zakat juga memiliki andil dalam meningkatkan konsumsi, tabungan, investasi, pendapatan dan ketenagakerjaan secara simultan. 

Hal tersebut dapat terjadi karena meningkatnya taraf hidup masyarakat penerima zakat akibat peningkatan konsumsi barang-barang pokok, karena zakat tidak hanya berbentuk bantuan konsumtif, melainkan juga bantuan produktif. 

Berdasarkan dari data penelitian, zakat menunjukan pengaruh negatif terhadap kemiskinan. Maknanya bahwa ketika pengalokasian zakat meningkat, maka jumlah masyarakat miskin akan turun.

Sedangkan dalam sektor pendapatan dan konsumsi, zakat memiliki pengaruh positif. Karena rendahnya tingkat pendapatan masyarakat miskin, zakat akan membantu meningkatkan pendapatan mereka, yang akan digunakan untuk membeli/mengkonsumsi barang dan jasa pokok. 

Secara agregat, zakat juga mendorong tabungan dan investasi, yang kemudian akan meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Tentunya dengan meningkatnya kesempatan kerja, juga akan menaikkan pendapatan masyarakat melalui upah dan keuntungan produksi, dan menyebabkan naiknya tingkat ekonomi masyarakat secara keseluruhan dan turynnya tingkat kemiskinan.

Wakaf memiliki dua unsur yang menjadi pilar kegiatannya, yaitu spiritual dan material. Wakaf memiliki nilai spiritual karena eksistensinya sebagai ibadah yang dapat mendekatkan wakif kepada Allah SWT. 

Sedangkan unsur material, wakaf dapat diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dimana wakaf menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan manfaat lain secara berkelanjutan untuk masa depan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pribadi. Menurut sistem ekonomi makro syariah, wakaf memiliki tiga kontribusi penting yaitu :

Pertama, wakaf dapat menurunkan tingkat suku bunga. Secara akad, sistem riba/bunga sangat dilarang aplikasinya dalam kegiatan ekonomi syariah. 

Dan menurut ekonomi syariah, kegiatan wakaf ini dapat menurunkan tingkat suku bunga karena wakaf berhasil menyediakan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat tanpa membebankan biaya kepada pihak pemerintah, juga kepada masyarakat. Hal ini dapat terjadi dengan mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat kaya yang kemudian digunakan untuk membangun fasilitas umum untuk kepentingan bersama. 

Fasilitas umum yang dapat disediakan dengan dana wakaf juga beragam, bisa berbentuk tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain. 

Masjid bisa digunakan masyarakat untuk sholat berjamaah ataupun kegiatan ibadah lainnya, lembaga pendidikan dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar untuk menimba ilmu, dan rumah sakit dapat menolong orang yang menderita penyakit agar bisa diberikan perawatan kesehatan. Yang pada akhirnya wakaf juga dapat mengurangi belanja negara yang berpotensi menaikkan tingkat suku bunga.

Kedua, wakaf juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Sistem wakaf dapat mengurangi ketidaksamaan dalam distribusi pendapatan. Islam sendiri juga sangat memotivasi penganutnya untuk membagikan/mendistribusikan kekayaan mereka kepada kaum fakir miskin.

Ketiga, wakaf juga mengandung unsur investasi dan tabungan dalam aplikasinya. Dari segi ekonomi, wakaf merupakan tindakan investasi dalam hal menghasilkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa depan. 

Barang yang diwakafkan dapat menghasilkan kemanfaatan dan fasilitas yang dapat dipakai masyarakat. Harta wakaf yang terkumpul dapat digunakan sebagai modal investasi masa depan untuk kepentingan generasi mendatang yang tentunya tidak mementingkan keuntungan dari pengelolanya, karena tujuan utama wakaf yang memang untuk kebajikan dan tolong menolong.

Dalam perjalanannya, sistem ekonomi syariah telah banyak memberikan kontribusi nyata yang dapat dilihat berbagai dampak positifnya di sudut-sudut negara ini, seperti instrumen zakat dan wakaf yang sudah dijelaskan sebelumya. 

Telah banyak masyarakat yang merasakan manfaat yang diberikan dari eksistensi sistem ekonomi syariah, terkhusus di bidang perekonomian negara. Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang sampai kapanpun menjunjung tinggi tujuan untuk selalu memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun