Mohon tunggu...
Rayyan Hasnan
Rayyan Hasnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berbagi sesama

Mahasiswa sarjana jurusan Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf sebagai Instrumen Penggerak Perekonomian

30 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 30 Maret 2022   22:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, wakaf dapat menurunkan tingkat suku bunga. Secara akad, sistem riba/bunga sangat dilarang aplikasinya dalam kegiatan ekonomi syariah. 

Dan menurut ekonomi syariah, kegiatan wakaf ini dapat menurunkan tingkat suku bunga karena wakaf berhasil menyediakan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat tanpa membebankan biaya kepada pihak pemerintah, juga kepada masyarakat. Hal ini dapat terjadi dengan mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat kaya yang kemudian digunakan untuk membangun fasilitas umum untuk kepentingan bersama. 

Fasilitas umum yang dapat disediakan dengan dana wakaf juga beragam, bisa berbentuk tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain. 

Masjid bisa digunakan masyarakat untuk sholat berjamaah ataupun kegiatan ibadah lainnya, lembaga pendidikan dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar untuk menimba ilmu, dan rumah sakit dapat menolong orang yang menderita penyakit agar bisa diberikan perawatan kesehatan. Yang pada akhirnya wakaf juga dapat mengurangi belanja negara yang berpotensi menaikkan tingkat suku bunga.

Kedua, wakaf juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Sistem wakaf dapat mengurangi ketidaksamaan dalam distribusi pendapatan. Islam sendiri juga sangat memotivasi penganutnya untuk membagikan/mendistribusikan kekayaan mereka kepada kaum fakir miskin.

Ketiga, wakaf juga mengandung unsur investasi dan tabungan dalam aplikasinya. Dari segi ekonomi, wakaf merupakan tindakan investasi dalam hal menghasilkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa depan. 

Barang yang diwakafkan dapat menghasilkan kemanfaatan dan fasilitas yang dapat dipakai masyarakat. Harta wakaf yang terkumpul dapat digunakan sebagai modal investasi masa depan untuk kepentingan generasi mendatang yang tentunya tidak mementingkan keuntungan dari pengelolanya, karena tujuan utama wakaf yang memang untuk kebajikan dan tolong menolong.

Dalam perjalanannya, sistem ekonomi syariah telah banyak memberikan kontribusi nyata yang dapat dilihat berbagai dampak positifnya di sudut-sudut negara ini, seperti instrumen zakat dan wakaf yang sudah dijelaskan sebelumya. 

Telah banyak masyarakat yang merasakan manfaat yang diberikan dari eksistensi sistem ekonomi syariah, terkhusus di bidang perekonomian negara. Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang sampai kapanpun menjunjung tinggi tujuan untuk selalu memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun