Mohon tunggu...
Rayyan
Rayyan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang

Bermain Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kenaikan Upah Minimum Sebesar 10% Tahun

1 November 2022   21:47 Diperbarui: 1 November 2022   22:01 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Ketenagakerjaan sedang memanaskan harga kenaikan upah minimum untuk tahun 2023. Terdapat beberapa ulasan dari petinggi ekonomi untuk membahas masalah upah ini. Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional telah mulai membahas formula upah minimum 2023.

Opini ini ditulis oleh Rayyan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum 2023 ini masih dalam pembahasan dan masih banyak yang perdebapatan dalam menganalisis data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan terhadap penetapan upah minimum 2023.

Dewan Pengupahan sendiri pun juga masih menunggu data dari BPS, indikator ekonomi yang akan jadi acuan penetapan upah minimum itu. Terdapat pula dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan dan masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa peningkatan upah minimum ini mempengaruhi secara positif rata-rata upah pekerja, melalui rata-rata upah pekerja. Upah minimum berpengaruh terhadap tingkat pengangguran dengan upah minimum yang meningkat maka tingkat pengangguran meningkat.

Upah minimum didefinisikan seperti upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tetap yang diterapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Dilihat dari pentingnya upah minimum ini sangat berguna bagi tenaga kerja. Dari berbagai hal-hal yang terjadi, seperti kenaikan BBM, harga minyak naik dan lain sebagainya itu membuat tenaga kerja membutuhkan kenaikan upah ini sendiri, kenaikan upah pekerja wajib didasarkan pada perhitungan yang rasional.

Upah minimum ini sangat penting untuk ditetapkan untuk kedepannya juga untuk menjaga kualitas dari tenaga kerja. 

Kembali ke kebutuhan yang semakin kedepan juga semakin meningkat ini merupakan salah satu tantangan bagi para tenaga kerja ini, maka dari itu pentingnya menetapkan untuk kedepannya bagi pemerintah harus segera bergerak.

Rencana dari pembahasan kenaikan upah minimum ini diperkiraan 10% - 15% itupun di daerah jabodetabek. Dilihat ke belakang, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 1,09 persen mulai 1 Januari 2022. 

Rapat yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini harus secepatnya ditetapkan untuk tahun 2023 ini.

Dilihat dari dampak yang dihasilkan oleh upah ini juga sangat banyak dari pengangguran, kemiskinan, keresahan tenaga kerja itu menimbulkan sikap yang malas bagi tenaga kerja. 

Kebijakan upah minimum ini juga merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan dari pekerja, dan dengan adanya kebijakan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada pekerja yaitu dapat meningkatkan taraf atau standar hidup pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun