Mohon tunggu...
Rayyan
Rayyan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang

Bermain Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kenaikan Upah Minimum Sebesar 10% Tahun

1 November 2022   21:47 Diperbarui: 1 November 2022   22:01 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini harus secepatnya ditetapkan untuk tahun 2023 ini.

Dilihat dari dampak yang dihasilkan oleh upah ini juga sangat banyak dari pengangguran, kemiskinan, keresahan tenaga kerja itu menimbulkan sikap yang malas bagi tenaga kerja. 

Kebijakan upah minimum ini juga merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan dari pekerja, dan dengan adanya kebijakan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada pekerja yaitu dapat meningkatkan taraf atau standar hidup pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun