Kebanyakan orang ketika melakukan pembelian aset tanah itu menggunakan pemeriksaan yang sangat permasalahannya adalah membeli tanah dan membeli mobil itu berbeda.
Jika kita yang nama pemiliknya berbeda di BPKB dan STNK, kita merasa nyaman karena memang ini masuk benda bergerak. Artinya bawa benda bergerak itu kepemilikannya berada pada orang yang menguasai.Â
Jadi apabila kita bertransaksi dengan orang yang bukan namanya di BPKB dan STNK itu tergolong aman karena dia masih menguasai mobil dan surat-suratnya.Â
Namun hal tersebut tidak boleh diterapkan pada aset tanah. Karena ketika kita bertransaksi terhadap aset tanah dengan seseorang dan nama penjualnya berbeda dengan sertifikat tanah tersebut. Maka kita harus bertanya dan muncul kecurigaan tentang siapa orang tersebut, siapa penjual tersebut?Â
Mengapa orang tersebut namanya berbeda, apakah orang tersebut punya hubungannya? Jika punya hubungannya apa buktinya?. Bila seseorang itu adalah ahli waris maka seharusnya ada surat keterangan waris, jika misalnya tidak memiliki maka hal tersebut perlu dipertanyakan, dan jangan langsung bertransaksi.Â
Maka kesimpulannya adalah ketika kita ingin bertransaksi aset tanah kita pastikan dulu siapa penjualnya, namanya harus sama dengan yang di sertifikat, atau jika dia ahli waris, harus punya surat keterangan waris.Minta fotocopy KTP si penjual,minta fotocopy sertifikat tanahnya dan dicocokkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H