Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hal Penting dalam Pembelian Aset Tanah

5 Agustus 2024   16:59 Diperbarui: 5 Agustus 2024   17:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebanyakan orang ketika melakukan pembelian aset tanah itu menggunakan pemeriksaan yang sangat permasalahannya adalah membeli tanah dan membeli mobil itu berbeda.

Jika kita yang nama pemiliknya berbeda di BPKB dan STNK, kita merasa nyaman karena memang ini masuk benda bergerak. Artinya bawa benda bergerak itu kepemilikannya berada pada orang yang menguasai. 

Jadi apabila kita bertransaksi dengan orang yang bukan namanya di BPKB dan STNK itu tergolong aman karena dia masih menguasai mobil dan surat-suratnya. 

Namun hal tersebut tidak boleh diterapkan pada aset tanah. Karena ketika kita bertransaksi terhadap aset tanah dengan seseorang dan nama penjualnya berbeda dengan sertifikat tanah tersebut. Maka kita harus bertanya dan muncul kecurigaan tentang siapa orang tersebut, siapa penjual tersebut? 

Mengapa orang tersebut namanya berbeda, apakah orang tersebut punya hubungannya? Jika punya hubungannya apa buktinya?. Bila seseorang itu adalah ahli waris maka seharusnya ada surat keterangan waris, jika misalnya tidak memiliki maka hal tersebut perlu dipertanyakan, dan jangan langsung bertransaksi. 

Maka kesimpulannya adalah ketika kita ingin bertransaksi aset tanah kita pastikan dulu siapa penjualnya, namanya harus sama dengan yang di sertifikat, atau jika dia ahli waris, harus punya surat keterangan waris.Minta fotocopy KTP si penjual,minta fotocopy sertifikat tanahnya dan dicocokkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun