Dan apakah pemerintah sudah melihat dan mengkaji permasalahan yang akan dihadapi di negeri ini ? Dimanakah peran pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ini?
Disinilah seharusnya peran dan tanggung jawab pemerintah ada untuk mengatasi permasalahan dan kesenjangan tersebut.
Bagaimana keadilan dapat tejaga jika pemerintah saja tidak bertindak secara cepat ? Padahal sudah tertulis dengan jelas di Pancasila sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan terdapat di sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Jika permasalahan ini saja tidak dapat diselesaikan maka tentunya pemerintah sudah gagal dalam menjalankan kewajibanya dalam mensejahterakan rakyatnya.
Maka dari itu,disini pemerintah harus segera mengeluarkan beberapa tindakan dan upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Pemerintah bisa memulai dari perbaikan kualitas sarana dan prasarana totalitas laayanan atau fasilitas yang diberikan di daerah-daerah yang kurang mampu atau daerah 3T tersebut.
Sehingga disini masyarakat mengakses internet secara online dan otomatis kegiatan pembelajaran secara online pun dapat terpenuhi.
Dapat disimpulkan bahwa sangat perlunya kebijakan yang memastikan aksesbilitas dalam proses pendidikan termasuk sarana dan prasarana yang memadahi dan tentunya layak.
Dengan demikian, kegiatan pendidikan pun akan berjalan dengan baik agar generasi muda dapat mengenyam pendidikannya dengan selayaknya walaupun berada dalam musibah corona yang sedang melanda negeri ini. Karena generasi muda adalah calon penerus bangsa dan tentunya masa depan bangsa ini akan berada ditangan mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI