Selain itu, isi naskah ini juga tidak ditemukan adanya halaman kosong di tengah-tengahnya. Secara keseluruhan, naskah kuno ini berbahasa Arab, dan ditulis menggunakan aksara Arab dalam bentuk Khat Naskhi. Tintanya yang berwarna hitam menunjukkan kondisi penulisan naskah yang masih bagus. Kondisi fisik naskah sendiri cukup baik, dijilid dengan rapi.
Dari judul naskah ini adalah Masā'ilu Raf'u al-Yadaini fi Ad-du'ā' yang artinya Perkara mengangkat kedua tangan ketika berdoa, Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum mengangkat tangan saat berdoa. Sebagian ulama menyatakan bahwa mengangkat tangan ketika berdoa hukumnya sunnah. Mereka beralasan dengan beberapa hadits Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasalam yang mengisahkan bagaimana beliau sendiri mengangkat tangan saat berdoa, seperti saat mengajarkan doa istikharah dan berdoa memohon turunnya hujan, mengangkat tangan ketika berdoa termasuk ke dalam sunnah Nabi dan tidak diwajibkan.
Sementara sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa mengangkat tangan saat berdoa itu wajib, sebagaimana perintah Allah subhanahu wa ta'ala dalam firmannya "Dan Tuhanmu berfirman: 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu'". Mereka memahami ayat ini sebagai perintah wajib untuk mengangkat tangan dalam doa sebagai bentuk permohonan dan penegakan khusyuk.
Terdapat perbedaan pendapat juga terkait konteks, konsistensi, dan perbandingan antara doa dalam salat dan di luar salat. Namun secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa niat dan khusyuk hati lebih penting dari sekadar gerakan mengangkat tangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H