Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... profesional -

dalam kebeningan apa yang ada di dasar sudah nampak dari permukaan, meski samar tapi jelas ... semakin menyelam semakin terekam ... kian mendalam kian benderang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengurai Benang Kusut Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer

17 Februari 2016   15:58 Diperbarui: 21 Februari 2016   10:31 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama masa penantian panjang ini THL TBPP telah mencatat dengan baik “sederet janji” penanganan dan penyelesaian status mulai dari Renstra BPPSDMP 2010 – 2014, pernyataan Ka BPPSDMP 18 Juni 2010, dialog Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan 27 Juni 2013, Keputusan Rakergab 11 Pebruari 2014 hingga terakhir rencana pengangkatan THL TBPP menjadi Pegawai ASN pada bulan April 2016. Selama ini pula para THL TBPP telah cukup bersabar menunggu sikap pasti Pemerintah untuk merealisasikan janji-janjinya. Rencana pengangkatan pada bulan April 2016 – sebagaimana dijanjikan Menteri Pertanian dan jajaran BPPSDMP Kementerian Pertanian saat dialog dengan perwakilan THL TBPP se Jawa di Banten 7 Desember 2015 - masih berstatus “harap-harap cemas” mengingat hingga saat ini peraturan pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait yakni PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK sebagai landasan operasional perekrutan belum juga diterbitkan.

Sudah Pupuskah Harapan THL TBPP untuk Diangkat Menjadi PNS ?

Soal pengangkatan THL TBPP menjadi Pegawai ASN tidak bisa tidak akan bersentuhan dengan 2 landasan yuridis sekaligus.

Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K). UU SP3K adalah rujukan dan landasan yuridis penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Undang-Undang ini menetapkan 3 kelembagaan penyuluhan definitif sebagai penyelenggara kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya.

Sebagai pelaksana tugas penyelenggaraan penyuluhan pada masing-masing kelembagaan penyuluhan telah ditetapkan 3 jenis penyuluh definitif yakni penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya.

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN menetapkan 2 jenis pegawai definitif yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berstatus pegawai tetap dan memiliki penciri identitas permanen berupa Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan PPPK bagaimanapun merupakan pegawai berstatus tidak tetap yang hanya terikat perjanjian kerja selama kurun waktu tertentu. Tidak ada pasal-pasal yang mengurai ketentuan bahwa Pemerintah wajib untuk merekrut kembali PPPK pada kontrak berikutnya. Pada poin inilah jaminan  kepastian masa depan menjadi sangat berbeda antara PNS dan PPPK.

Bagaimana mengarahkan pengangkatan THL TBPP menjadi Pegawai ASN yang dapat memenuhi 2 landasan yuridis sekaligus ? Jawabannya adalah arah kebijakan yang dilakukan harus memenuhi ketentuan-ketentuan terkait, dalam hal ini ketentuan atau batasan penyuluh definitif menurut UU SP3K dan ketentuan atau batasan pegawai definitif menurut UU SP3K. Berdasarkan alur pikir ini maka kebijakan pengangkatan THL TBPP menjadi Pegawai ASN mau tidak mau mesti mengarah pada posisi jabatan Penyuluh PNS, karena posisi jabatan PPPK tidak memenuhi ketentuan atau batasan penyuluh definitif menurut UU SP3K. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rencana kebijakan pengangkatan THL TBPP menjadi PPPK adalah bertentangan atau menabrak ketentuan penyuluh definitif menurut UU SP3K.

Lalu bagaimana dengan persyaratan usia ? Persyaratan rekrutmen THL TBPP tahun 2007 – 2009 salah satunya adalah berusia maksimal 50 tahun. Karena itulah sebagian besar THL TBPP yang bertahan sampai saat ini berusia di atas 40 – 55 tahun.

UU ASN tidak mengatur secara langsung batasan atau persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PNS dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PPPK.

Dalam RPP Manajemen PNS Pasal 23 Ayat 1 disebutkan persyaratan usia yang dapat melamar menjadi CPNS adalah warga yang berusia 18 – 35 tahun pada saat melamar. Tetapi Pasal 23 Ayat 2 menetapkan batasan pengecualian yakni maksimal berusia 40 tahun untuk jabatan tertentu. Sedangkan Pasal 23 Ayat 3 menegaskan bahwa jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 2 ditetapkan oleh Presiden.

Tafsir dari substansi Pasal 23 RPP Manajemen PNS ini adalah bahwa peraturan pelaksana UU ASN tersebut menganut azas lex specialis dalam menetapkan persyaratan usia. Batas usia menjadi sesuatu yang relatif untuk jabatan-jabatan tertentu karena kekhususannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun