Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Caranya Agar Status Nikah Siri Jadi Sah di Mata Hukum

9 April 2020   08:00 Diperbarui: 9 April 2020   12:46 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Pixabay

Pernikahan sebagai suatu acara yang sakral merupakan hal yang didambakan setiap orang. Bahkan di acara yang sakral ini banyak para pengantin yang menggelar perhelatannya semewah mungkin dan mengundang banyak tamu dari kedua belah pihak. Namun, tidak sedikit juga para pengantin yang mengadakan pernikahan secara sirih karena berbagai alasan tertentu. Lalu apakah status nikah sirih ini sah secara hukum?

Nikah Siri

Pengertian nikah siri tidak diatur dalam undang-undang, namun untuk memudahkan pengertian Siri berasal dari Bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikenal juga dengan istilah perkawinan di bawah tangan. Nikah siri biasa dilakukan menurut adat dan kepercayaan masing-masing mempelai, namun pernikahannya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga akta pernikahan pada nikah siri tidak ada secara hukum, yang ada hanya saksi dan penghulu pada pernikahan siri. Dapat dikatakan nikah siri sah secara agama namun tidak sah secara hukum.

Hukum Perkawinan

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 KHI

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."

Pasal 7 ayat (1) KHI

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Dalam peraturan yang disebutkan di atas, perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan perlu dilakukan pencatatan sebagai bukti perkawinan. Sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat (1) KHI, bahwa akta nikah adalah bukti pernikahan bagi kedua mempelai yang aktanya ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Dalam nikah siri tidak ada akta nikah yang diterbitkan sehingga statusnya tidak diakui secara hukum karena tidak dilakukannya pencatatan.

Nikah Siri Bisa Sah Secara Hukum

Nikah siri memang sah secara agama tapi tidak sah secara hukum, namun hukum yang ada di Indonesia memberikan peluang bagi para pasutri yang sudah terlanjur nikah siri untuk dinaikan statusnya sah secara hukum, yaitu melalui pengajuan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Setempat.

Pasal 7 KHI

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. 

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : 

a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 

b) Hilangnya Akta Nikah; 

c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; 

d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; 

e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; 

(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. 

Semoga bermanfaat.

Penulis: Ray Sumarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun