(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.Â
Semoga bermanfaat.
Penulis: Ray Sumarya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!