Mohon tunggu...
ravi firdaus
ravi firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas komputer indonesia

hobi saya bermain sepak bola dan bermain mobile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Media Sosial Pada Pandemi Covid-19

14 Februari 2024   18:48 Diperbarui: 15 Februari 2024   20:43 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modus Baru Cyber Crime di Tengah Pandemi Covid-19” yang di laksanakan pada Kamis (15/07) via channel YouTube MNC Koran Sindo. Menghadirkan pembicara Bhakti Eko Nugroho, M.A (Sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) mengulas situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa harus kehilangan banyak hal dari segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah pekerjaan, hal ini menjadi salah satu faktor adanya peningkatan angka kriminalisasi. Semenjak awal pandemi sampai saat ini diketahui bahwa terdapat berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Target pelaku adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis cybercrime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cybercrime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu” jelas Bhakti.
Menurut Bhakti, keuntungan pelaku di aktivitas cybercrime adalah yang pertama memungkinkan anonimitas jadi pelaku dengan lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, kedua adalah ketika pelaku melaksanakan kejahatan diruang cyber ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti agar mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Pengguna internet baik di dunia maupun di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, tentunya ada sisi positif dari jaringan internet yang tinggi, namun dari sisi negatifnya tentunya internet atau teknologi informasi ini menjadi tools baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan orang lain

Media sosial merupakan salah satu elektronik yang mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat. Dengan adanya media sosial seseorang bisa mendapatkan dampak positif serta negatif. Kemajuan teknologi digital juga membawa risiko ancaman kejahatan dunia maya yang kemudian muncul istilah kejahatan siber. 

Kejahatan media sosial meningkat di masa pandemi covid-19 membuat para masyarakat harus kehilangan aspek kehidupannya. Modus kejahatan di masa pandemi, yaitu oknum meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi. Modus kejahatan ini bertambah banyak saat covid-19 melanda membuat mereka mampu mencuri rekening bank atau pencurian data. Orang jahat tidak memandang bulu kepada siapapun. Hal ini mengharuskan kita untuk selalu waspada kepada oknum-oknum pada media sosial.

Berdasarkan data dari portal patroli siber, Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, tindakan penipuan online menduduki peringkat pertama kejahatan yang paling banyak dilaporkan pada periode September tahun 2015 sampai dengan 2020. Hal ini menimbulkan sebuah laporan sebanyak 7 ribu lebih kasus kejahatan dunia maya. Bukan hanya penipuan online, namun kasus kejahatan lainnya beredar di media sosial. Kasus tersebut meliputi kasus pelecehan, konten provokatif, dan kasus akses ilegal. Kasus tersebut menimbulkan efek negatif bagi para pengguna handphone. Artikel ini akan membahas contoh kasus kejahatan media sosial atau kejahatan siber. Berbagai bentuk kejahatan media sosial diharapkan pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakannya.

1. Kasus Penipuan Online

Kejahatan ini umumnya dilakukan melalui aplikasi media sosial, situs web, whatsapp, dan lainnya. Contohnya seperti menawarkan dengan harga yang menarik dan membuat para pembaca tertarik dengan hal tersebut. Tujuan aksi kejahatan ini untuk mengambil data pribadi seseorang khususnya mengambil data-data keuangan.

2. Kasus Pelecehan

Kejahatan ini umumnya dilakukan dengan cara melalui pesan misterius di mana isinya adalah kata-kata mesum, dan kalimat-kalimat yang tidak pantas. Biasanya tidak hanya melalui pesan, tetapi dengan mengambil nomor yang tidak dikenal, lalu mengirimkan gambar mesum.

3. Kasus Akses Ilegal

Kasus akses ilegal sangat merajarela di kalangan para remaja, dengan adanya akses ilegal yang memudahkan para pengguna tanpa harus membeli, mereka memakainya dengan sesuka hati. Contoh kasus akses ilegal seperti film yang seharusnya berbayar mereka menontonnya di web yang gratis. Contoh lainnya seperti membaca novel yang seharusnya berbayar, tetapi mereka membacanya melalui aplikasi ilegal.

4. Kasus Konten Provokatif

Konten provokatif adalah berita kebohongan yang menyebar di media sosial. Konten provokatif ini disebarkan melalui Whatsapp, Twitter dan platform media sosial lainnya. Adanya konten provokatif mengajarkan kita harus bijak dan cerdas dalam menyaring sebuah informasi yang ada, tidak langsung menyebarkan berita yang belum jelas faktanya. Kita sebagai pengguna teknologi harus bijak dalam mengambil informasi.

Setiap tahun, kasus kejahatan media sosial terus meningkat disebabkan pengguna internet makin bertambah yang menimbulkan keburukan bagi masyarakat. Seperti meningkatnya aplikasi tiktok yang membuat para anak kecil berjoget di depan kamera dan para remaja yang tanpa malu mengunggah video yang tidak pantas untuk ditonton. Hal ini, menimbulkan rasa ingin viral tanpa menghiraukan adab. Kasus lainnya seperti jual beli palsu, di mana barang yang dikirimkan oleh gambar tidak sesuai dengan realitas. Sebagai warga masyarakat yang paham dengan baik dan buruknya media sosial harus bijak dalam menggunakannya. Lalu, apakah media sosial memiliki cara mengatasi kejahatan media sosial berkurang? Artikel ini akan membahas juga cara mengatasi kejahatan media sosial yang beredar.

1.Jangan Menggunakan Software Bajakan

Jika menggunakan software bajakan, maka akan menimbulkan hal buruk pada media sosial. Gunakanlah perangkat lunak resmi. Pasalnya orang Indonesia enggan mengeluarkan uang untuk beli software asli dan membeli bajakan yang akan mengakibatkan data-data dapat dibajak secara mudah.

2.Selalu Memeriksa Data-data Keuangan

Banyaknya data transaksi bank yang dikirimkan melalui email, tidak ada salahnya jika kita selalu mengecek data-data keuangan kita supaya mengetahui apakah ada data transaksi yang tidak benar.

3.Rajin Mengganti Kata Sandi

Rajin-rajinlah mengganti kata sandi, jangan memakai kata sandi yang mudah, seperti angka yang berurutan, menggunakan tanggal ulang tahun dan angka-angka yang mudah ditebak.

jika kita waspada kepada kasus kejahatan dan melaporkan kasus kejahatan kepada pihak yang berwenang, maka kasus kejahatan akan berkurang. Jadi, mulai saat ini bijaklah dalam menggunakan media sosial. Media sosial tidak semua bersifat negatif, media sosial juga memiliki sisi positif. Semua tergantung kepada pengguna media sosial.

4.Penguatan Etika Digital

Mendorong praktik positif dan etika digital di antara pengguna media sosial, termasuk mempromosikan perilaku online yang bertanggung jawab, menghargai keberagaman pendapat, dan menolak segala bentuk kekerasan verbal atau non-verbal.

5.Pengembangan Literasi Media

Memperkuat literasi media di kalangan pengguna media sosial untuk membantu mereka mengenali dan menghindari konten yang merugikan, serta mengembangkan kemampuan kritis dalam menafsirkan informasi yang mereka temui di platform tersebut.

6.Dukungan Psikologis dan Layanan Bantuan

Memberikan dukungan psikologis dan layanan bantuan bagi korban kejahatan media sosial, termasuk korban perundungan daring, pelecehan, atau penipuan, sangat penting untuk membantu mereka pulih dan mengatasi dampak negatifnya.

7.Pendidikan dan Kesadaran

Pendidikan publik tentang risiko dan konsekuensi dari kejahatan media sosial sangat penting. Kampanye kesadaran publik dan pelatihan bagi pengguna media sosial, terutama generasi muda, tentang identifikasi hoaks, penipuan online, pelecehan, dan perundungan daring dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan.

8.Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah dan lembaga hukum harus memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait dengan kejahatan media sosial. Ini meliputi penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks, pembajakan, penipuan online, pelecehan, perundungan daring, dan tindakan kriminal lainnya di media sosial.

9.Kerjasama dengan Platform Media Sosial

Platform media sosial memiliki peran penting dalam memerangi kejahatan di platform mereka. Mereka harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memoderasi konten, menghapus konten ilegal atau merugikan, dan meningkatkan algoritma mereka untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran kejahatan media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun