Kesehatan merupakan hal yang paling mendasar yang dibutuhkan oleh individu. Dengan adanya kesehatan, individu dapat melakukan kegiatannya dengan baik. Jadi tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa kesehatan merupakan hal yang menjadi prioritas dalam individu.
Menurut Wikipedia kesehatan merupakan keadaan sejahtera mulai dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sedangkan jika kita melihat arti kebijakan politik yaitu segala sesuatu hasil keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Itu berarti kebijakan politik berupa sistem konsep resmi yang menjadi landasan berperilaku politik.
Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakatnya masih banyak mengalami masalah dalam kesehatan.
Walaupun pemerintah ini sudah melakukan berbagai upaya dalam kebijakan politik nya nyatanya masih banyak masalah terutama dalam bidang kesehatan yang di alami oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai salah satu contohnya masyarakat masih banyak mengalami keluhan dalam kebijakan politik ini, salah satu contohnya seperti BPJS.
Seperti yang di ucapkan Harli(Presiden Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) dalam BPJS terdapat masalah yang dikeluhkan dalam pelayanan kesehatan, seperti diantaranya:
1. BPJS baru bisa aktif sepekan setelah pendaftaran.
Hal ini merupakan masalah bagi masyarakat pengguna BPJS kesehatan. Karena sakit itu bisa menimpa siapa dan kapan saja tanpa terduga dan tak akan bisa ditunda. Masyarakat membutuhkan uluran tangan pemerintah untuk mensejahterakan dan meringankan beban beban mereka.
2. Peserta BPJS hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan.
Menurut Harli keterbatasan itulah yang akan menyulitkan orang yang sering berpergian dan bekerja ditempat jauh.
3. Rumitnya alur pelayanan BPJS.
Rumitnya alur pelayanan BPJS kesehatan karena menerapkan alur berjenjang, sebelum kerumah sakit pasien terlebih dahulu dibawah ke puskesmas. Hal ini merupakan pukulan bagi masyarakat terutama bagi pasien gawat darurat.
4. Pembayaran pengobatan tidak di tanggung sepenuhnya oleh BPJS
Sesuai dengan pasal 2 undang undang nomor 24 tahun 2011, BPJS seharusnya menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
Harli mendesak pemerintah segera memperbaiki sistem dan pelaksanaan BPJS kesehatan" agar pelayanan kesehatan yang layak dapat segera terpenuhi"
Menurut saya ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan dan di perbaiki lagi oleh kebijakan politik di negara ini, guna dalam pelayanan kesehatan selanjutnya dapat lebih baik lagi. Agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan nantinya. Mungkin Ini merupakan contoh kecil dari kasus kasus yang ada di Indonesia. Pemerintah saja mungkin tidak bisa melakukan ini sendirian perlu ada partisipasi dan saling menolong sesama manusia.
Sebagai salah satu contohnya dalam pelayanan BPJS ini adalah pada waktu itu saya melihat ada seseorang pergi berobat ke Puskesmas setibanya ia disana ia langsung duduk. Ia sangat menunggu lama ternyata usut punya usut ia adalah pengguna kartu BPJS. Ini berarti pelayanan negeri ini belum semua adil. Padahal semestinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien kita tidak boleh membedakan bedakan pasien mulai dari ras, golongan, agama dan lain lain. Dan ini pula seharusnya menjadi masukan untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H