3. Rumitnya alur pelayanan BPJS.
Rumitnya alur pelayanan BPJS kesehatan karena menerapkan alur berjenjang, sebelum kerumah sakit pasien terlebih dahulu dibawah ke puskesmas. Hal ini merupakan pukulan bagi masyarakat terutama bagi pasien gawat darurat.
4. Pembayaran pengobatan tidak di tanggung sepenuhnya oleh BPJS
Sesuai dengan pasal 2 undang undang nomor 24 tahun 2011, BPJS seharusnya menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
Harli mendesak pemerintah segera memperbaiki sistem dan pelaksanaan BPJS kesehatan" agar pelayanan kesehatan yang layak dapat segera terpenuhi"
Menurut saya ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan dan di perbaiki lagi oleh kebijakan politik di negara ini, guna dalam pelayanan kesehatan selanjutnya dapat lebih baik lagi. Agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan nantinya. Mungkin Ini merupakan contoh kecil dari kasus kasus yang ada di Indonesia. Pemerintah saja mungkin tidak bisa melakukan ini sendirian perlu ada partisipasi dan saling menolong sesama manusia.
Sebagai salah satu contohnya dalam pelayanan BPJS ini adalah pada waktu itu saya melihat ada seseorang pergi berobat ke Puskesmas setibanya ia disana ia langsung duduk. Ia sangat menunggu lama ternyata usut punya usut ia adalah pengguna kartu BPJS. Ini berarti pelayanan negeri ini belum semua adil. Padahal semestinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien kita tidak boleh membedakan bedakan pasien mulai dari ras, golongan, agama dan lain lain. Dan ini pula seharusnya menjadi masukan untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H