Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nazar Hanya dilakukan oleh Orang yang Pelit

17 Februari 2023   09:53 Diperbarui: 17 Februari 2023   10:04 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nazar Definisi secara gampangnya adalah berjanji kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika keinginanya terpenuhi.

nazar itu hukum asalnya makruh, dibenci. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa nazar itu haram. Ini sebagian ulama berpendapat di mana tidak boleh seseorang bernazar.

Kenapa? Seorang yang bernazar itu membebani diri sendiri dari apa yang tidak Allah bebankan kepada dia. Dia mewajibkan sesuatu atas dirinya yang Allah tidak mewajibkannya.

Bernazar mau puasa tiga hari dalam sebulan, ini kan baik. Iya benar tapi kan enggak wajib. Ketika engkau bernazar, jadi wajib. Akhirnya engkau akan terbebani, padahal Allah tidak membebani dirimu dengan hal itu. Maka sebagian ulama mengatakan itu terlarang, paling tidak yang terendah, dia makruh.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu 'alahi wassalam mengatakan:
"Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, Nazar itu dikeluarkan dari orang yang pelit, orang yang bakhil."
H.R Bukhari

Sebagai ilustrasi misalnya dia mengatakan: "Nanti kalau anakku diterima kuliah di sini, aku akan bersedekah."

Kenapa engkau enggak  langsung bersedekah saja? Jadikan sedekahmu itu sebagai wasilah untuk memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Contoh lainnya:
"Kalau nanti sembuh anakku, aku akan puasa tiga hari dalam sebulan."
Kenapa engkau enggak berpuasa saja tiga hari, tanggal 13, 14, 15? Tidak perlu bernazar, tapi engkau laksanakan puasa tersebut.

Kemudian, kalau memang orang itu bernazar akhirnya, maka nazar itu ada beberapa macam:

1. nazar yang hukumnya hukum sumpah

Adapun ketika orang bernazar, tapi niatnya itu adalah sumpah. Jadi dia hanya untuk menguatkan ucapan dia. Umpamanya dia mengatakan: "Kalau aku bohong, maka wajib aku puasa selama satu tahun"

Apakah itu nazar? Enggak. Sejatinya itu hanya untuk menguatkan sumpahnya, sehingga hukumnya hukum sumpah, kembali kepada niatnya.

2. nazar maksiat.

yaitu nazar yang haram. Misalnya Ketika seseorang mengtakan "Aku bernazar akan minum bir kalau lulus kuliah" atau "Aku mau pesta sabu-sabu kalau lulus kuliah" dan pada akhirnya Lulus dia.

Gimana ini? dia sudah nazar ini, kalau lulus dia mau nyabu. Melakukan perbuatan tersebut termasuk perkara Dosa! Apa yang harus dia lakukan? Dia tidak boleh penuhi nazarnya.

Namun pendapat yang lebih kuat, dia tetap wajib membayar kafarat sebagai pengganti nazarnya tersebut.

Sebagian ulama berpendapat, enggak perlu dia membayar kafarat, karena itu dosa dan nazarnya tidak terjadi. Tapi pendapat yang lebih kuat, Syaikh Utsaimin rahimahullahu Ta'ala mengatakan, ya nazarnya dosa, dia tidak boleh mentaatinya, tapi dia tetap membayar kafarat.

Kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah, yaitu membebaskan budak. Kalau tidak didapati budak, dia memberi makan sepuluh anak orang miskin atau memberi pakaian mereka. Kalau tidak sanggup juga, baru berpuasa tiga hari.

Seperti seorang wanita umpamanya, bersumpah bernazar. "Saya bernazar akan puasa, kalau ayah saya sembuh, saya akan puasa waktu haid"
 

Dosa puasa waktu haid. Maka dia enggak boleh puasa, tapi dia wajib membayar kafarat.

3. nazar ketaatan.

Andai kata orang bernazar ketaatan, dia mengatakan: "Aku bernazar, ya Allah. Kalau umpamanya usahaku sukses, aku akan puasa Ayyamul Bidh tanggal 13, 14, 15". Maka dia wajib memenuhi nazarnya.

Begitupun yang mengatakan "Aku bernazar mau shalat Dhuha tiap hari, kalau urusanku diselesaikan sama Allah" maka dia wajib mentaatinya karna termasuk Nazar dalam ketaatan.

Ilustrasi shalat Dhuha/suara.com
Ilustrasi shalat Dhuha/suara.com
Kemarin ada seorang wanita menanyakan kepada seorang ustadz, dia mengatakan: "Ustadz, saya mau tanya, ayah saya ini bernazar, Ustadz. Kalau dia ini punya anak laki-laki, dia mau menyembelih seekor sapi Dan Allah kasih kepadanya seorang anak laki-laki. Tapi ayah tidak menyembelih seekor sapi, tidak berkurban, tidak memotong sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin. Sampai anaknya umur 10 tahun, meninggal Ustadz, dan ayah belum membayar nazarnya. Padahal mampu untuk menyembelih seekor sapi."

Ini yang dimaksud dari hadits Nabi Muhamamad

"Nazar itu dikeluarkan dari orang yang bakhil."

Dan kadang kala sudah dikasih apa yang dia inginkan, dia enggak bayar nazarnya. Padahal penghuni surga itu kalau bernazar memenuhi nazarnya.

"Mereka memenuhi nazar mereka, dan dia takut dengan hari kiamat."
(QS. Al-Insan: 7)

Semoga kita tidak bermudah mudahan dalam mengucapkan nazar yang pada akhirnya justru membebani kita. Namun jika sudah terlanjur jangan lupa untu memenuhinya selama dalam kebaikan. tapi jika dalam kemaksiatan tebuslahvl dengan kafarat seperti yang sudah disebutkan.

Demikian, semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun