2. nazar maksiat.
yaitu nazar yang haram. Misalnya Ketika seseorang mengtakan "Aku bernazar akan minum bir kalau lulus kuliah"Â atau "Aku mau pesta sabu-sabu kalau lulus kuliah"Â dan pada akhirnya Lulus dia.
Gimana ini? dia sudah nazar ini, kalau lulus dia mau nyabu. Melakukan perbuatan tersebut termasuk perkara Dosa! Apa yang harus dia lakukan? Dia tidak boleh penuhi nazarnya.
Namun pendapat yang lebih kuat, dia tetap wajib membayar kafarat sebagai pengganti nazarnya tersebut.
Sebagian ulama berpendapat, enggak perlu dia membayar kafarat, karena itu dosa dan nazarnya tidak terjadi. Tapi pendapat yang lebih kuat, Syaikh Utsaimin rahimahullahu Ta'ala mengatakan, ya nazarnya dosa, dia tidak boleh mentaatinya, tapi dia tetap membayar kafarat.
Kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah, yaitu membebaskan budak. Kalau tidak didapati budak, dia memberi makan sepuluh anak orang miskin atau memberi pakaian mereka. Kalau tidak sanggup juga, baru berpuasa tiga hari.
Seperti seorang wanita umpamanya, bersumpah bernazar. "Saya bernazar akan puasa, kalau ayah saya sembuh, saya akan puasa waktu haid"
Â
Dosa puasa waktu haid. Maka dia enggak boleh puasa, tapi dia wajib membayar kafarat.
3. nazar ketaatan.
Andai kata orang bernazar ketaatan, dia mengatakan: "Aku bernazar, ya Allah. Kalau umpamanya usahaku sukses, aku akan puasa Ayyamul Bidh tanggal 13, 14, 15". Maka dia wajib memenuhi nazarnya.
Begitupun yang mengatakan "Aku bernazar mau shalat Dhuha tiap hari, kalau urusanku diselesaikan sama Allah" maka dia wajib mentaatinya karna termasuk Nazar dalam ketaatan.
Kemarin ada seorang wanita menanyakan kepada seorang ustadz, dia mengatakan: "Ustadz, saya mau tanya, ayah saya ini bernazar, Ustadz. Kalau dia ini punya anak laki-laki, dia mau menyembelih seekor sapi Dan Allah kasih kepadanya seorang anak laki-laki. Tapi ayah tidak menyembelih seekor sapi, tidak berkurban, tidak memotong sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin. Sampai anaknya umur 10 tahun, meninggal Ustadz, dan ayah belum membayar nazarnya. Padahal mampu untuk menyembelih seekor sapi."